kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Pelaku Industri Usul TKDN Jadi Insentif Bukan Penalti


Rabu, 14 Mei 2025 / 21:11 WIB
Pelaku Industri Usul TKDN Jadi Insentif Bukan Penalti
ILUSTRASI. Pelaku industri menilai kondisi perekonomian global dan domestik saat ini menjadi momentum untuk memperbaiki iklim industri di dalam negeri. Salah satunya terkait deregulasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pelaku industri menilai kondisi perekonomian global dan domestik saat ini menjadi momentum untuk memperbaiki iklim industri di dalam negeri. Salah satunya terkait deregulasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Sejumlah pelaku industri tanah negeri meminta pemerintah agar turut mendorong iklim usaha membaik di tengah tekanan global dan domestik. 

President Direktur Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Nandi Julyanto Oratmangun menyampaikan, salah satu yang dibutuhkan industri saat ini deregulasi TKDN.

"Kami juga dari industri akan membaiki diri. Tapi kami juga meminta misalnya saat momentum ini TKDN itu bukan menjadi penalti, tetapi menjadi insentif. Jadi yang mengajukan TKDN bisa mendapatkan insentif," kata Nandi dalam Kagama Leaders Forum di Jakarta, Rabu (14/5).

Baca Juga: Apindo Sarankan Relaksasi TKDN Jadi 25% Bersifat Sementara dan Diawasi Ketat

Nandi menyebut, para pelaku industri bekerjasama dengan asosiasi akan menyampaikan proposal tersebut kepada pemerintah. Ia menilai jika iklim usaha membaik dan terus bertumbuh, tentunya ini juga bisa berefek ke penerimaan negara melalui pajak, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyampaikan, pemerintah akan mengevaluasi atau meninjau ulang beberapa kebijakan non tarif, termasuk aturan yang menjadi penghambat. Termasuk beberapa TKDN yang dinilai memang menghambat.

"Tapi itu kan selektif ya, tidak semuanya berarti TKDN akan dihapuskan. Tidak demikian ya, pada akhirnya kan kita lihat commodity by commodity. Dan ini yang sudah dikeluarkan dalam Perpres sebagai respon kepada keinginan dari Amerika untuk melakukan adjustment," terang Anggito.

Anggito menjelaskan, peninjauan ulang aturan TKDN berdasarkan komoditas produk pada akhirnya akan tetap melihat daya saing Indonesia di rantai pasok global dan juga pertimbangan nilai tambah industri dalam negeri. 

Baca Juga: Menperin Bicara Soal Aturan TKDN, Bakal Ada Kemudahan Bagi Pelaku Industri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×