kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku Daur Ulang Plastik di Indonesia Mengklaim Paling Maju di ASEAN


Kamis, 15 Juni 2023 / 17:34 WIB
Pelaku Daur Ulang Plastik di Indonesia Mengklaim Paling Maju di ASEAN
ILUSTRASI. Pengolahan daur ulang plastik botol Aqua.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Plastics Recyclers (IPR) atau asosiasi usaha yang mewadahi para pelaku usaha di bidang daur ulang plastik Indonesia, diklaim paling maju jika dibandingkan dengan negara di Asean.

Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Novrizal Tahar mengatakan, IPR yang lebih maju tersebut lantaran kolaborasi yang dilakukan antara produsen dan industri bersama IPR cukup baik.

“Dalam pengelolaan sampah saat ini industri-industri dan produsen juga mulai bergerak bersama IPR-nya. Dan IPR di Indonesia menurut saya paling maju,” tutur Novrizal dalam agenda Invest Solutions for Plastic Pollution - Semarak Hari Lingkungan Hidup 2023, Kamis (15/6).

Baca Juga: Kemenperin Dukung Penuh Circularity Industri Plastik dari Hulu Ke Hilir

Meski kinerja IPR sangat baik, namun dia mengakui persoalan sampah utamanya sampah plastik masih belum selesai 100%. Namun paling penting menurutnya, adalah kolaborasi yang kuat dan akselerasi yang masif baik itu antara pemerintah, masyarakat dan juga industri.

Untuk diketahui, pada 2022 volume sampah yang tertimbun di Indonesia kurang lebih mencapai 70 juta ton, atau naik dari tahun lalu yang sebesar 68,5 juta ton. Komposisi sampah ini paling banyak berasal dari sisa makanan yang sebesar 41,57%, dan kedua sebanyak 19,8 juta ton adalah sampah plastik atau 18,12%.

Menurutnya, persoalan sampah plastik menjadi serius bagi Indonesia bahkan di dunia. Sebab timbunan sampah tersebut akan merusak lingkungan alam, perairan bahkan di laut.

Novrizal mengatakan, dalam upaya mengurangi penggunaan sampah, pemerintah menerapkan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR), yang mana produsen bertanggungjawab terhadap produk yang dibuat atau dijual ketika produknya telah mencapai akhir masa pakainya.

Baca Juga: Unilver Berhasil Memproses Lebih dari 62.000 Ton Plastik Sepanjang Tahun 2022

Untuk itu, bagi industri manufaktur, pusat perbelanjaan, hotel, restoran dan lainnya akan bertanggung jawab secara mandatori untuk menurunkan sampah yang berasal dari produk ataupun kemasannya.

“Sehingga bisa kita lihat sekarang, dampak dari kebijakan ini di berbagai industri terutama industri yang kemasannya dari botol sudah membangun industri hilirnya. Jadi daur ulang botol,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×