Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk bekerja pada kegiatan informal masih mendominasi di Indonesia.
Tercatatat, penduduk bekerja pada kegiatan informal pada Agustus 2024 mencapai 83,83 juta atau setara 57,95%. Sedangkan yang bekerja pada kegiatan formal sebanyak 60,81 juta orang atau setara 42,05%.
Dibandingkan pada Agustus 2023, persentase penduduk bekerja pada kegiatan formal mengalami peningkatan sebesar 1,16% poin.
Baca Juga: Uji Materi UU Cipta Kerja, MK Minta Pemerintah Siapkan UU Tenaga Kerja Baru
Peningkatan proporsi penduduk yang bekerja pada kegiatan formal mengalami peningkatan selama Agustus 2023 hingga Agustus 2024, utamanya didorong oleh meningkatnya pekerja dengan status buruh/karyawan/pegawai.
"Dibanding dengan tahun sebelumnya, penduduk bekerja berstatus buruh/karyawan/pegawai ini mengalami penambahan terbanyak ya itu sekitar 3,44 juta orang," ujar Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (5/11).
Untuk diketahui, berdasarkan status pekerjaan, penduduk bekerja dapat dikategorikan menjadi kegiatan formal dan informal.
Penduduk bekerja pada kegiatan formal mencakup tenaga kerja dengan status berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar serta buruh/karyawan/pegawai, sedangkan status pekerjaan lainnya dikategorikan sebagai kegiatan informal (berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga/tidak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tidak dibayar).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News