kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

PDI-P: Tanpa bermitra pengusaha, TNI bisa mati


Senin, 22 September 2014 / 17:47 WIB
PDI-P: Tanpa bermitra pengusaha, TNI bisa mati
ILUSTRASI. Perpanjang SIM Sebelum Tanggal Merah, Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini (5/4)


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Tri Tamtomo menilai pengangkatan dua orang pengusaha sebagai penasihat Panglima TNI Jenderal Moeldoko adalah hal yang wajar. Menurut dia, selama ini TNI cenderung mencari kekurangan anggaran dengan menggandeng pengusaha sebagai mitra.

"(pemilihan) itu hak prerogatif panglima, selama ini memang tidak ada. Tapi dalam rangka internal, Panglima bisa saja menunjuk sebagai mitra meski tidak masuk dalam struktur TNI," kata Tri di Kompleks Parlemen, Senin (22/9/2014).

Mantan Panglima Kodam I/Bukit Barisan itu menyebutkan alokasi TNI dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sering kali kurang untuk menyejahterakan prajurit. Oleh karena itu, TNI pun mengandalkan bantuan dari pihak pengusaha.

Penunjukkan CEO Mayapada Group Dato Sri Tahir sebagai Penasihat Panglima TNI bidang Kesejahteraan Prajurit dan Peter Sondakh sebagai Penasihat Ahli Panglima TNI bidang ekonomi pun dianggap Tri tak lepas dari motif bantuan tersebut.

"Ini (istilahnya) kekurangan rumah, terus si bapak ini mau bantu, yah kita tangkap itu. Sekarang pak Moeldoko orangnya kreatif, dia berhak tentukan mitranya. Tanpa mitra dengan pengusaha, bisa mati TNI," ujar dia. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×