kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PDI-P: DPD tak solid dalam voting pimpinan MPR


Rabu, 08 Oktober 2014 / 07:45 WIB
PDI-P: DPD tak solid dalam voting pimpinan MPR
ILUSTRASI. Manfaat waluh hijau untuk kesehatan tubuh.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Anggota Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan, kekalahan Koalisi Indonesia Hebat dalam voting pimpinan MPR diakibatkan kurang solidnya anggota DPD dalam menentukan arah dukungannya. 

"Dari DPD yang tidak solid. Padahal sebelumnya kami sudah hitung perkiraan," ujar Trimedya, saat ditemui seusai penetapan pimpinan MPR, Rabu (8/10). 

Saat ditanyakan apakah kekalahan tersebut akibat tidak adanya komitmen dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Trimedya membantah hal itu. 

"Bisa saja anggota DPD yang berasal dari partai politik KMP lebih mementingkan KMP yang menang, daripada anggota DPD menjadi pimpinan MPR," kata Trimedya. 

Selanjutnya, kata Trimedya, Koalisi Indonesia Hebat akan berfokus pada pemilihan anggota komisi dan alat kelengkapan parlemen. "Tidak boleh mereka semua yang menguasai," kata Trimedya.

Sebelumnya, hasil voting pemilihan pimpinan MPR dimenangkan oleh Koalisi Merah Putih dengan paket pimpinan yang telah diajukan. Paket B yang diajukan KMP berhasil mendapatkan 347 suara, selisih 17 suara dengan paket A yang diajukan Koalisi Indonesia Hebat dengan perolehan 330 suara. 

Adapun Paket B terdiri dari Zulkifli Hasan sebagai calon ketua MPR bersama empat calon wakil ketua, yaitu Mahyudin (Golkar), E E Mangindaan (Demokrat), Hidayat Nur Wahid (PKS), dan Oesman Sapta, perwakilan dari DPD. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×