Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017. Perpres ini mengatur tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (road map e-commerce).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan, pihaknya bersyukur atas terbitnya perpres tersebut. Dia bilang hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong pencapaian ekonomi digital senilai US$ 130 miliar pada tahun 2020.
Rudiantara menyatakan peta jalan dalam perpres ini merupakan kumpulan program komprehensif. Setelah perpres ini resmi diundangkan, ia berjanji akan segera merealisasikannya. "Alhamdulillah sudah diundangkan, waktunya bagi kita untuk merealisasikannya," kata Rudiantara, Kamis (10/8).
Kominfo dalam Perpres ini ditugaskan juga menjadi penanggungjawab beberapa program dan kegiatan. Salah satunya seperti program peningkatan infrastruktur komunikasi.
Program tersebut mempunyai langkah-langkah yang akan ditempuh. Yakni membuat dokumen analisa teknik dan studi pasar infrastruktur sistem perdagangan basis elektronik dan hasil evaluasi dampak.
Langkah kedua dengan menyiapkan domain gratis dan kecepatan akses Internet yang mendukung pertumbuhan industri e-commerce.
Selanjutnya adalah infrastruktur pita lebar/broadband dalam rangka peningkatan kecepatan internet seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza menyatakan tanggungjawab Kominfo lebih banyak pada penyediaan konektivitas. Tak mau banyak membuang waktu, Noor Iza bilang Kominfo akan melaksanakan program tersebut secepatnya.
"Kita segera bekerja, program-program dengan leadership Kominfo, akan kita selesaikan sesuai target waktu penyelesaian,"jelasnya Kepada KONTAN, Kamis (10/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News