kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pasal Anti Bullying di Pendidikan Kedokteran Diusulkan Masuk dalam RUU Kesehatan


Kamis, 20 April 2023 / 16:53 WIB
Pasal Anti Bullying di Pendidikan Kedokteran Diusulkan Masuk dalam RUU Kesehatan
ILUSTRASI. RUU Kesehatan Akan Cegah Bullying di Pendidikan Kedokteran


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasal “anti-bullying” atau anti-perundungan diusulkan masuk dalam RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.

Hal ini sebagai solusi terhadap masalah-masalah yang dialami terutama oleh dokter ketika mengambil program pendidikan spesialis (PPDS).

Juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan, pihaknya banyak mendapat laporan terjadinya perundungan. Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena bersiko untuk karir mereka ke depan.

Baca Juga: Peserta JKN Tetap Bisa Akses BPJS Kesehatan Saat Libur Lebaran, Ini Informasinya

"Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Untuk itu kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan,” kata Syahril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/4).

Didalam RUU Kesehatan pasal perlindungan dari bullying tercantum dalam pasal 208E poin d yang berbunyi: “Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.”

Selain untuk peserta didik, anti-perundungan juga diterapkan untuk dokter dan tenaga kesehatan dimana dalam Pasal 282 ayat 2 berbunyi: “tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.”

Anti-bullying merupakan salah satu perlindungan hukum untuk dokter dan tenaga kesehatan selain pasal-pasal perlindungan lainnya.

Baca Juga: Aliasi Masyarakat Tembakau Sebut RUU Kesehatan Jadi Regulasi Diskriminatif

Syahril menjelaskan, pentingnya mengeliminasi bullying agar sistem pendidikan para PPDS dapat berjalan sesuai etika, meritokrasi dan profesionalitas disaat negara sedang krisis kekurangan jumlah dokter spesialis.

Syahril mengatakan, Kemenkes harus mempermudah program pendidikan spesialis. Masuknya harus murah, tidak susah dan harus berdasarkan meritokrasi bukan karena “rekomendasi”. Kemudian, jika sudah masuk tidak mengalami hambatan-hambatan non-teknis.

“RUU Kesehatan akan menjadi solusi itu semua, dan akan membuat tenang para dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya. Jadi tidak benar asumsi yang beredar seolah-olah RUU tidak berpihak kepada para dokter dan tenaga kesehatan,” pungkas Syahril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×