kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.883   25,00   0,14%
  • IDX 6.117   -60,45   -0,98%
  • KOMPAS100 795   -13,93   -1,72%
  • LQ45 599   -10,20   -1,67%
  • ISSI 213   0,20   0,09%
  • IDX30 339   -6,02   -1,75%
  • IDXHIDIV20 415   -6,04   -1,43%
  • IDX80 90   -1,62   -1,76%
  • IDXV30 112   -1,00   -0,89%
  • IDXQ30 108   -1,93   -1,75%

Pakar: Ojol Tak Dapat THR Karena Aplikator Bukan Perusahaan Trasnportasi


Senin, 10 Maret 2025 / 17:16 WIB
Pakar: Ojol Tak Dapat THR Karena Aplikator Bukan Perusahaan Trasnportasi
ILUSTRASI. KONTAN/Fransiskus Simbolon. Pakar Transportasi ITB, Sony Sulaksono Wibowo menanggapi polemik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ojek online (ojol).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Transportasi ITB, Sony Sulaksono Wibowo menanggapi polemik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ojek online (ojol). 

Sonny menyebut alotnya kesepakatan pemberian THR bagi ojol dikarenakan basis usaha aplikator bukanlah perusahaan transportasi melainkan perusahaan berbasis e-commerce dengan mengutamakan teknologi. 

"Dari awal, yang namanya Gojek dan Grab sudah menyatakan sebagai perusahaan e-commerce, yang karakteristik utamanya adalah dikelola secara virtual dengan minim pegawai tapi jaringannya luas," kata Sony pada Kontan.co.id, Senin (10/3). 

Sementara itu, Sonny mengingatkan bisnis e-commerce di Indonesia belum ada aturan yang jelas. Saat ini yang mengatur hanya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait masalah penggunaan. 

Baca Juga: Prabowo Umumkan THR untuk Ojol, Serikat Pekerja Respons Begini

Dia bilang bahwa bisnis ini juga tidak ada aturan khusus yang mengakitkan dengan hubungan mitra dan perusahaan, kewajiban pajak dalam setiap transaksi e-commerce, dan  sebagainya. 

"Jika mitra aplikator (ojol) ingin diperlakukan seperti pegawai, punya upah minimum, THR dan jaminan lainnya, maka para aplikator itu harus jadi perusahaan transportasi, bukan lagi perusahaan yang berbasis e-commerce,” ujarnya. 

Presiden Prabowo Subianto meminta perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi ojek online atau ojol memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi atau kurir. 

"Seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/3). 

Prabowo mengatakan saat ini terdapat sekitar 250.000 pekerja pengemudi dan kurir online yang aktif. Sedangkan ada 1-1,5 juta berstatus part-time. 

"Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujar Prabowo. 

Baca Juga: Prabowo Umumkan Ojol Dapat THR, Segini Besarannya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×