Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Pembahasan soal penerapan pajak rokok di daerah maju selangkah lagi. Pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran tarif pajak tersebut berada di kisaran 10%-15% dari banderol tarif cukai. Tapi, pengenaan pajak tersebut baru bisa diterapkan tahun 2014 kelak.
Pemerintah dan DPR mencapai kesepakatan ini Senin lalu (1/6) sewaktu menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD).
Ketua Panitia Khusus RUU PDRD Harry Azhar Azis mengatakan, Menteri Keuangan akan menetapkan besaran pajak rokok tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tapi, "Nanti, Menteri Keuangan harus meminta pertimbangan terlebih dulu dari Menteri Dalam Negeri," katanya, Selasa (2/6).
Hasil terakhir ini sekaligus menganulir kesepakatan sebelumnya bahwa wewenang menetapkan tarif pajak rokok ada di tangan pemerintah provinsi atas usulan kabupaten dan kota. Konsekuensinya, harga jual rokok antara satu provinsi dengan provinsi lainnya bisa saja berbeda. Hal ini bisa memicu maraknya perdagangan rokok ilegal antar daerah.
Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, Harry menjelaskan, akhirnya DPR dan Pemerintah memutuskan besaran pajak rokok ditetapkan lewat PMK. Dengan cara ini, maka nanti nya harga jual rokok di masing-masing provinsi bakal sama.
Pajak rokok bakal berlaku bagi semua jenis rokok yang diperdagangkan di tingkat masyarakat, kecuali rokok khas Timur Tengah yang menggunakan alat bantu tabung dan selang, atau lebih populer disebut sisha.
Pemerintah daerah juga mendapat wewenang meminta data penjualan rokok di wilayahnya dari pabrikan rokok. "Produsen wajib melapor ke dinas pendapatan daerah," ujar Harry.
Dengan adanya pajak rokok ini, otomatis pemerintah daerah bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Sebaliknya, pendapatan cukai bisa saja turun lantaran harga yang kian mahal membuat konsumsi rokok turun dan produksi anjlok. Tapi, "Itu tidak masalah. Sebab, di sisi lain PAD akan naik," kata Harry.
Selain besaran pajak rokok, imbuh Harry, Pemerintah dan DPR juga sepakat soal pembagian pendapatan atas pungutan pajak tersebut. Rinciannya, 30% untuk provinsi dan 70% buat kabupaten/kota. Setengah dari jumlah yang diterima tiap pemda mesti dialokasikan untuk meningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum mau berkomentar banyak soal kesepakatan soal pajak rokok itu. "Kalau sudah selesai semua, kami akan sampaikan pandangan Pemerintah di sidang paripurna," ujarnya singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News