CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

Pajak mengorek transaksi afilasi


Sabtu, 18 Februari 2017 / 11:05 WIB
Pajak mengorek transaksi afilasi


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan semakin ketat menyigi para wajib pajak (WP) tahun ini. Selain mempermudah dan mempercepat proses memperoleh data perbankan, Ditjen Pajak akan menggunakan dokumen penetapan harga transfer atau transfer pricing documentation (TP Doc) untuk mengetahui kepatuhan pajak perusahaan di Indonesia terutama yang ikut amnesti pajak atau tax amnesty.

Penggunaan TP Doc untuk menyigi para WP badan dilakukan seiring dengan kewajiban perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi, baik dalam maupun di luar negeri menyusun dan menyerahkan dokumen transfer pricing tersebut ke otoritas pajak paling lambat April 2017.

Achmad Amin, Kepala Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan International Ditjen Pajak, menyatakan, dokumen Country by Country Report (CbCR) dan master file bisa menjadi sumber informasi. "Artinya harus hati-hati perusahaan yang sudah membuat Surat Pernyataan Harta (SPH)," kata Achmad, kepada KONTAN, pekan ini. Ancaman lebih kepada perusahaan yang sudah ikut amnesti pajak namun belum melaporkan seluruh aset dan investasinya di SPH.

Dipadukan amesti pajak

Jika dari CbCR dan master file ini otoritas pajak menemukan aset atau investasi yang tidak dilaporkan dalam SPH, WP akan dikenakan sanksi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. Jika setelah ada peringatan, WP tidak melakukan klarifikasi, harta itu akan menjadi harta tambahan dan kena Pajak Penghasilan (Pph), plus sanksi 200% dari PPh yang tidak dibayar tersebut. "Transparansi hal utama dalam prinsip amnesti pajak dan TP Doc," ucapnya.

Aturan TP Doc dengan amnesti pajak bisa beririsan. Contohnya bagi perusahaan di Indonesia yang memiliki anak perusahaan di negara tax haven. "Perusahaan induk yang punya anak perusahaan di British Virgin Island. Selama ini DJP tidak pernah tahu, tahunya dari amnesti pajak. Ini akan muncul di master file karena akan masuk struktur grup," kata Achmad.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Poltak Maruli John Hutagaol menambahkan, TP Doc yang terdiri local filemaster file dan CbC report sebenarnya untuk menjelaskan bahwa harga yang terbentuk dalam transaksi hubungan istimewa dengan entitas induk atau entitas lain dalam satu grup "Karena itu harus mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length price)," katanya, Jumat (17/2).

Dokumentasi transfer pricing berupa master file dan local file dilaporkan pada saat WP melaporkan SPT 2016 di akhir April 2017 dengan melihat peredaran bruto sepanjang 2016. Dokumen lain yaitu CbCR wajib tersedia paling lambat akhir Desember 2017 dengan melihat peredaran bruto di 2016

"CbCR hanya untuk perusahaan grup, yang diwajibkan kepada perusahaan induk dengan total omzet lebih dari Rp 11 triliun. Jadi, di bawah itu tidak wajib," kata John. Selain itu, dia bilang, semua perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia juga wajib menyediakan dokumen CbCR

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai kewajiban TP Doc dengan amnesti pajak dapat dipadukan. "Jika ada aset atau investasi yang tidak dilaporkan, maka dapat dianggap aset pasal 18 UU Amnesti Pajak, sepanjang diperoleh 2015 dan sebelumnya," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×