kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak diminta tak hanya memburu wajib pajak besar


Senin, 12 Desember 2016 / 20:01 WIB
Pajak diminta tak hanya memburu wajib pajak besar


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bulan Desember 2016 menjadi periode krusial bagi otoritas pajak. Apalagi, akhir tahun ini, pemerintah akan melihat keberhasilan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang akan mengakhiri periode kedua. 

Namun, pengamat melihat, periode kedua Oktober-Desember Tax Amnesty tak secemerlang yang pertama. Salah satunya, karena minim keterlibatan wajib pajak orang pribadi yang berpendapatan tinggi, atau yang biasa disebut wajib pajak besar.

Menurut Menteri Keuangan Srimulyani, ada 242 orang terkaya yang namanya masuk dalam daftar orang terkaya versi Majalah Forbes, dan 258 orang kaya lain yang diundang ke istana.

Mereka sekali lagi diminta untuk ikut amnesti pajak. Atau jika sudah ikut di periode pertama diminta melaporkan semua aset yang belum dimasukan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahun 2015.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowi, pemerintah masih fokus menjadikan amnesti pajak sebagai sumber penerimaan tahun ini. Padahal, harusnya energi Presiden Joko Widodo lebih baik mendorong lebih banyak masyarakat orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terutama pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) yang bisa menjadi basis pajak baru.

"Saya pesimis periode kedua bisa mencapai target kalau begini," ujar Yustinus, Senin (12/12).

Dia menekankan pentingnya perluasan data pajak, karena hal itulah yang akan membuat amnesti pajak beanfaat hingga masa yang akan datang. Sedangkan jika hanya mengejar uang tebusan dari orang kaya, maka manfaatnya hanya dirasakan tahun ini saja.

Yustinus menyarankan pola silosialisasi harus lebih baik dengan basis data yang akurat. Menurutnya, data yang ada saat ini masih sangat umum, hanya menyebutkan jumlah WP yang sudah dan belum ikut.

Otoritas pajak seharusnya mengeluarkan data lebih detil, yang meyakinkan masyarakat bahwa ada harta mereka yang harus dilaporkan.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, dari 481.000 peserta program Pengampunan Pajak, belum semua peserta melaporkan harta yang mereka miliki secara keseluruhan.

Berdasarkan data yang ada, harta yang dilaporkan dalam program tersebut baru mencapai 60% dari total harta yang dimiliki.

Hal tersebut dapat dilihat dari profil wajib pajak, baik pribadi atau badan, dengan jumlah uang tebusan yang mereka bayarkan. Berdasarkan profil Kementerian Keuangan, 193.788 peserta sudah membayarkan uang tebusan berkisar antara Rp 10 juta sampai Rp 100 juta. Sebanyak 45.615 wajib pajak tebusannya di bawah Rp 1 juta.

Selain itu, ada juga 38 wajib pajak yang uang tebusannya di atas Rp 100 miliar. Dari 38 itu, 34 wajib pajak adalah orang pribadi dengan jumlah uang tebusan mencapai Rp 14,8 triliun atau total deklarasi hartanya mencapai Rp 475 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×