kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

OTT Wali Kota Bandung Diduga Terkait Suap Pengadaan CCTV dan Jaringan Internet


Sabtu, 15 April 2023 / 07:55 WIB
OTT Wali Kota Bandung Diduga Terkait Suap Pengadaan CCTV dan Jaringan Internet


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Terbaru KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, OTT dilakukan pada Jumat (14/4).

“KPK, pada Jumat (14/4) telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/4).

Baca Juga: OTT KPK: Pejabat DJKA Kemenhub Diduga Terima Suap Rp 1,1 Miliar untuk THR

Ali mengatakan, Yana dan sejumlah pihak yang ditangkap diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Kota Bandung.

“Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet,” kata Ali.

Saat ini, tim KPK sedang menggali keterangan dari beberapa pihak yang diamankan untuk kemudian diputuskan status mereka dalam waktu 1 x 24 jam.

“Berikutnya segera menentukan sikap 1x24 jam setelah penangkapan tersebut,” ujar Ali.

Baca Juga: Tangkap Tangan, KPK Mencokok Sejumlah Pejabat Kementerian Perhubungan

Penulis : Syakirun Ni'am
Editor : Icha Rastika

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×