kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

OTT Banjarmasin, KPK tetapkan empat tersangka


Jumat, 15 September 2017 / 18:56 WIB
OTT Banjarmasin, KPK tetapkan empat tersangka


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Keempat orang tersebut disangka terlibat suap terkait proses pembahasan peraturan daerah tentang penyertaan modal kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi peneirmaan hadiah atau janji kepada anggota DPRD terkait pembahasan rancangan peraturan daeran tentang penyertaan modal kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 milyar," kata wakil ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jumat (15/9).

Yang disangka sebagai pihak penyuap ialah direktur utama PDAM Bandarmasih Muslih dan manajer keuangannya Trensis.

Sedangkan yang disangka menerima suap adalah Ketua DPRD Iwan Rusmali serta wakil Ketua DPRD sekaligus ketua pansus pembahasan Raperda Andi Effendi.

Pihak penyuap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantaaan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pihak penerima, keduanya disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantaaan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×