kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

OTT Banjarmasin, KPK tetapkan empat tersangka


Jumat, 15 September 2017 / 18:56 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Keempat orang tersebut disangka terlibat suap terkait proses pembahasan peraturan daerah tentang penyertaan modal kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi peneirmaan hadiah atau janji kepada anggota DPRD terkait pembahasan rancangan peraturan daeran tentang penyertaan modal kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 milyar," kata wakil ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jumat (15/9).

Yang disangka sebagai pihak penyuap ialah direktur utama PDAM Bandarmasih Muslih dan manajer keuangannya Trensis.

Sedangkan yang disangka menerima suap adalah Ketua DPRD Iwan Rusmali serta wakil Ketua DPRD sekaligus ketua pansus pembahasan Raperda Andi Effendi.

Pihak penyuap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantaaan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pihak penerima, keduanya disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantaaan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×