Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Orang terkaya Indonesia Robert Budi Hartono mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo yang isinya menolak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan PSBB Jakarta pada Senin 14 September 2020 mendatang karena jumlah positif Covid-19 meningkat.
Selain itu, Anies juga beralasan bahwa kapasitas rumah sakit di DKI Jakarta sudah maksimum.
Pengusaha Peter Gontha, mengunggah surat Budi Hartono tersebut di akun instagramnya @petergontha dengan judul: "Surat Budi Hartono orang terkaya di Indonesia kepada Presiden RI Septembe 2020," demikian tulis Peter Gontha di akunnya, Sabtu (12/9/).
Pemilik PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) tersebut menyampaikan sejumlah saran. Menurut Budi Hartono, keputusan memberlakukan kembali PSBB Jakarta tidak tepat.
Menurutnya, PSBB di Jakarta telah terbukti tidak efektif menurunkan tingkat pertumbuhan infeksi di ibu kota."Di Jakarta, meskipun pemerintah DKI Jakarta telah memberlakukan PSBB tingkat pertumbuhan infeksi tetap naik," tulis Budi Hartono dalam suratnya.
Surat Budi Hartono Orang terkaya di Indonesia kepada Presiden RI SEPTEMBER ,2020
A post shared by Peter Gontha (@petergontha) on
Selain itu, menurut pemilik Mal Grand Indonesia tersebut, kapasitas rumah sakit di DKI Jakarta tetap akan mencapai maksimum kapasitasnya dengan atau tidak diberlakukan PSBB Jakarta lagi. Menurut Budi Hartono dalam surat itu, hal ini disebabkan kasus yang terus melonjak.
Baca Juga: Soal PSBB Jakarta, pengusaha: Tanpa output yang memuaskan, UMKM akan mati
Karena itu, menurut pemilik Djarum ini, seharusnya pemerintah daerah dan pusat harus terus menyiapkan tempat isolasi mandiri untuk menangani lonjakan kasus.
Budi Hartono mengambil contoh di Port Singapura, yang membangun kapasitas kontainer isolasi ber AC untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang perlu mendapatkan penanganan medis.
Fasilitas seperti ini dapat diadakan dan dibangun dalam jangka waktu singkat, atau kurang dari dua minggu, karena memanfaatkan kontainer yang ada, sehingga tinggal memasang AC dan tangga.
Mengutip Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperketat pemberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Baca Juga: Saham-saham yang berpotensi tertekan bila PSBB jilid II diterapkan
Langkah tersebut diambil untuk menekan angka penularan PSBB di kawasan DKI Jakarta yang meningkat tajam beberapa hari terakhir.
Menurut Anies, jika keputusan yang dia sebut sebagai kebijakan 'rem darurat' itu tak diambil, fasilitas kesehatan di Jakarta terancam kolaps.