kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Optimalkan penerimaan pajak, PPATK rumuskan RPP


Senin, 28 Desember 2015 / 21:23 WIB
Optimalkan penerimaan pajak, PPATK rumuskan RPP


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) optimistis penerimaan negara di tahun-tahun mendatang bisa ditingkatkan dengan memanfaatkan hasil pemeriksaan lembaganya. Pasalnya, selama ini tindak lanjut penyelidikan data hasil analisis (HA) PPATK belum dijalankan secara optimal lantaran belum ada arahan regulasi yang jelas.

Muhammad Yusuf, Kepala PPATK mengatakan, sepanjang 2006 hingga 2015 terdapat 220 HA yang telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak. Khusus tahun 2015ini, terdapat 70 HA yang telah disampaikan ke DJP.

Dari jumlah tersebut, baru 76 ha proaktif laporan yang telah ditindaklanjuti dengan jumlah tagihan pajak senilai Rp 2,1 triliun, serta empat HA reaktif dengan sanksi administrasi senilai Rp 134,5 miliar. "Belum semua ditindak lanjuti mungkin karena kesibukan DJP atau belum ada skill di bidang ini," kata dia di kantornya, Senin (29/12).

PPATK juga telah menyampaikan data rekening terhadap 2.961 wajib pajak (WP) atas permintaan pemerintah. Menurut Yusuf, dari jumlah tersebut baru sebagian yang ditindaklanjuti dengan potensi perkiraan utang senilai Rp 25,9 triliun.

Yusuf bilang, sejatinya persoalan penerimaan negara sektor pajak juga mesti melibatkan lembaga lain semisal kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tindak lanjut hasil pemeriksaan PPTAK bisa maksimal. "Ada jutaan data WP yang bisa diperiksa dengan jumlah mencapai lebih dari Rp 1.000 triliun," kata dia.

Nah, untuk memudahkan aparat penyidik menindaklanjuti hasil analisis PPATK, pihaknya akan membuat regulasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait tata cara penerapan hasil pemeriksaan transaksi keuangan. Yusuf mengatakan, saat ini calon PP tersebut sedang digodok bersama Kementerian Keuangan.

PPATK menargetkan calon regulasi ini bisa diterbitkan pada tahun depan sehingga langsung bisa diimplementasikan. "Persoalan ini tidak hanya bisa diserahkan ke DJP, semua pihak harus bergandengan tangan, kami yakin jika itu dilakukan target pajak 2016 bisa tercapai," ujar Yusuf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×