kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OCBC ajukan PKPU Krida Setia Abadi


Minggu, 19 Maret 2017 / 20:15 WIB
OCBC ajukan PKPU Krida Setia Abadi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Perusahaan pelayanan telekomunikasi PT Krida Setia Budi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Bank OCBC NISP Tbk.

Kuasa hukum OCBC Marbun Purba mengatakan, Krida Setia telah lalai membayar utang yang diberikan lewat fasilitas kredit pada 18 September 2014. Adapun perjanjian pinjaman itu telah dilakukan beberapa kali tertanggal 2 Mei 2016 yang dibuat di bawah tangan.

Nah, berdasarkan perjanjian pinjaman itu, Krida Setia seharusnya sudah mulai membayar tiga bulan sejak Juni 2016. Namun ternyata hingga Agustus 2016 sampai dengan permohonan PKPU Ini diajukan, 10 Maret 2017, Krida Setia belum juga melunasi seluruh utang tersebut.

"Per tanggal 27 Februari 2017 utang Krida Setia sebesar Rp 68,99 miliar, utang itu pun telah jatuh waktu," kata Marbun kepada KONTAN, Minggi (19/3).

Ia juga bilang, dalam permohonannya ini, pihaknya juga menyertakan Made Rahardja, Hira Indiati, dan PT Subur Sakti Putera sebagai termohon II, III, dan IV. Alasannya, ketiganya itu merupakan penjamin baik sebagai personal guarentee dan corporate guarentee.

Sehingga, Marbun menilai ketiganya ikut berjanji, mengikatan diri, dan melepaskan hak-haknya atas semua kewajiban Krida Setia baik utang pokok dan bunga yang wajib dibayar.

Adapun sebelum permohonan PKPU ini diajukan, pihak OCBC telah mengajukan peringatan (somasi) terhadap Krida Setia tapi pembayaran belum saja diterima. Dengan demikian memiliki jalur PKPU sebagai langkah terakhir. Apalagi, permohonan PKPU ini telah memenuhi Pasal 222 ayat 1 dan ayat 3 UU Kepailitan dan PKPU.

Tak hanya kepada OCBC, para termohon juga lewat BI Checking juga terbukti memiliki utang kepada kepada kredit lain seperti, Bank Danamon, Standard Chatered Bank, Citibank, dan Bank BCA. Pihaknya juga menyertakan Yandri Sudarso dan Burni sebagai calon pengurus dalam perkara ini.

Sementara itu, KONTAN hingga kini belum juga mendapat tanggapan dari para termohon. Adapun perkara dengan No. 33/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst ini sedang menunggu sidang perdana di PN Jakpus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×