kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.113   0,00   0,00%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Nasabah Bumi Asih diminta tagih hak ke kurator


Kamis, 23 Juni 2016 / 17:21 WIB
Nasabah Bumi Asih diminta tagih hak ke kurator


Reporter: Dina Farisah | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para pemegang polis di PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang telah dipailitkan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk segera mendaftarkan tagihan terhadap asuransi kepada kurator.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengenai permohonan pernyataan Pailit terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT AJ BAJ) oleh Otoritas Jasa Keuangan  sebagai pemohon pailit. Dalam Putusan tersebut dinyatakan bahwa permohonan pailit dari Pemohon Pailit dikabulkan serta menyatakan AJ BAJ Pailit.

Selanjutnya, MA telah menunjuk Raymond Bondgard Pardede sebagai kurator dari proses pemailitan PT Bumi Asih Jaya.

Kurator juga sudah mengundang para kreditor yaitu para pemegang polis AJ BAJ untuk hadir dalam rapat kreditor pertama pada 19 Juli 2016 pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Batas akhir pengajuan tagihan tanggal 30 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB bertempat di Belleza Permata Hijau, Gapura Prima Office Tower 6th, Jl. Letjend. Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Sementara rapat pencocokan (verifikasi) tagihan pajak dan tagihan para kreditor pada 13 September 2016 pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Sekedar mengingatkan, Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-112/D.05/2013 tanggal 18 Oktober 2013 memutuskan pencabutan izin usaha di bidang usaha asuransi jiwa atas nama PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.

"Berdasarkan keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya seharusnya melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada seluruh pemegang polis," ujar Ketua OJK Muliaman Hadad melalui keterangan pers, Kamis (23/6).

Akan tetapi, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya belum melaksanakan keputusan tersebut, sehingga OJK mengajukan gugatan pailit kepada Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

OJK kemudian mengajukan permohonan kasasi pada 10 Juni 2015. Kedua belah pihak telah melewati sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×