Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah melarang mudik Lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Kementerian Perhubungan pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Khusus untuk moda transportasi darat, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, kendaraan yang dilarang melakukan perjalanan pada tanggal 6 sampai 17 Mei adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan penumpang, serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Budi bilang, pihaknya akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih melanggar aturan ini.
"Sanksi yang akan kami lakukan bersama kepolisian seperti tahun tahun lalu, pertama bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan dan kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan, itu akan diputar balik," ujar Budi.
Sementara itu, khusus untuk kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, maka kepolisian akan melakukan tindakan tegas baik berupa tilang dan juga tindakan lain yang sesuai dengan Undang-Undang yang ada.
Budi menambahkan, pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan kendaraan adalah orang-orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas. Dimana untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Baca Juga: Ini orang yang dikecualikan dari larangan mudik
Pengecualian juga diberikan bila melakukan kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping dan kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping dan pelayanan kesehatan yang darurat.
Pengecualian kendaraan yang masih boleh melanjutkan perjalanan adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan juga Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah kemudian mobil barang yang tidak membawa penumpang,
"Kemudian kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil kemudian anggota keluarga inti, kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi PMI, warga negara Indonesia dan pelajar, mahasiswa yang ada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Budi.
Sementara, pengecualian kendaraan untuk penyeberangan yang masih boleh digunakan untuk diangkut oleh kapal penyeberangan adalah kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas operasional dan juga petugas penanganan Covid-19, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.
Budi mengatakan, pihaknya akan melaksanakan aturan ini bersama dengan Korlantas Polri, TNI, Satpol PP hingga dinas perhubungan kabupaten/kota dengan memasuki check point yang sudah dibangun.
Selanjutnya: Mudik dilarang, Kemenhub larang semua moda transportasi beroperasi pada 7-16 Mei
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News