kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Mudah Dilakukan, Ini Cara Membuat EFIN dan Lapor SPT Pajak Di DJP Online


Selasa, 29 Maret 2022 / 08:10 WIB
Mudah Dilakukan, Ini Cara Membuat EFIN dan Lapor SPT Pajak Di DJP Online
ILUSTRASI. Mudah Dilakukan, Ini Cara Membuat EFIN dan Lapor SPT Pajak Di DJP Online


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Periode laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi akan berakhir sebentar lagi. Jika Anda belum menjalankan kewajiban tersebut, berikut cara membuat laporan SPT Tahunan secara daring melalui DJP Online.

Sesuai Undang-Undang Perpajakan, setiap warga negara pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan wajib melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan. Cara lapor SPT pajak dapat dilakukan secara online dengan mengakses layanan DJP Online di website www.pajak.go.id.

Artinya, WP tidak perlu repot datang ke kantor pajak terdekat untuk pelaporan SPT Tahunan. Bagi Anda yang masih bingung tentang bagaimana cara lapor SPT Tahunan di DJP Online, simak penjelasan berikut ini.

SPT atau yang biasa disebut dengan SPT Tahunan adalah surat yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak. SPT Tahunan wajib dilaporkan oleh WP secara tepat waktu.

Adapun batas akhir lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi atau perorangan adalah 31 Maret 2022. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan, yaitu sampai 30 April 2022.

Setelah batas tersebut, wajib pajak pribadi yang tidak lapor SPT Tahunan atau terlambat bisa dijatuhi sanksi denda.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Pajak Melalui DJP Online, 4 Hari Berakhir

Cara lapor SPT Tahunan secara online

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, WP bisa lapor SPT pajak secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filing yang ada di situs DJP Online. Fitur e-Filing tersebut memungkinkan WP untuk mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Lantas, bagaimana lapor SPT Tahunan pajak dengan e-Filing?

Untuk melaporkan SPT Tahunan pajak dengan e-Filing, perlu diketahui dulu bahwa wajib pajak terbagi menjadi dua kategori berdasarkan penghasilannya, yakni wajib pajak yang berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta dalam setahun, dan di atas Rp 60 juta per tahun.

Sementara itu, agar bisa menikmati fitur e-Filing tersebut, WP wajib memiliki akun terlebih dahulu di DJP Online. Akun tersebut bisa dibuat dengan prasyarat WP harus mempunyai EFIN. EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas elektronik terdiri dari 10 digit angka, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan agar WP dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Sebelumnya, WP harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN guna aktivasi akun DJP Online. Namun kini, cara mendapatkan EFIN bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak.

Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan cara mendapatkan EFIN secara online di bawah ini, sebagaimana dilansir akun resmi Instagram DJP.

Cara mendapatkan EFIN secara online

  • Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja
  • Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail
  • Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif
  • Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
  • Apabila sudah lengkap semua, silakan kirim
  • Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi

Setelah memiliki EFIN, kini WP bisa melakukan registrasi akun DJP Online, dengan cara sebagai berikut:

Cara registrasi akun DJP Online

  • Buka link website pajak.go.id/registrasi atau laman DJP Online daftar di https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
  • Masukkan nomor NPWP (tanpa tanda titik dan setrip), kode EFIN dan kode keamanan, lalu klik “Sumbit”.
  • Masukan nama, email, nomor handphone aktif, password, konfirmasi password dan kode keamanan. Klik “Sumbit”
  • Selanjutnya akan muncul notifikasi sukses dan DJP Online akan mengirimkan email untuk aktivasi akun.
  • Buka email dari DJP Online. Pastikan nama dan NPWP sudah sesuai. Lalu klik Aktifkan Akun.
  • Akan muncul notifikasi sukses dan klik "OK"
  • Akun DJP Online kamu sudah aktif
  • Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil login, berarti akun kamu telah berhasil diaktifkan. Selain untuk alpor SPT, akun DJP Online juga bisa untuk membayar pajak (e-Billing)

Selanjutnya, berikut cara lapor pajak secara online melalui e-Filing berdasarkan kategori penghasilan wajib pajak.

Cara lapor SPT Tahunan online untuk WP dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun

Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, lapor SPT di DJP Online  menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak. Untuk membuat laporan SPT Pajak tahunan, caranya adalah:

  • Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA
  • Pilih menu “Lapor”
  • Pilih layanan “e-Filing”
  • Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721 - A2 yang diberikan oleh bendahara
  • Isi bagian B. Pajak Penghasilan. Misal: mendapatkan hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000
  • Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban. Misal: harta yang dimiliki Motor Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000 dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000
  • Isi bagian D. Pernyataan dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.
  • Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim
  • Kini, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×