kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Moratorium perizinan di kawasan hutan primer turunkan deforestasi hingga 38%


Kamis, 27 Agustus 2020 / 16:15 WIB
Moratorium perizinan di kawasan hutan primer turunkan deforestasi hingga 38%
ILUSTRASI. Moratorium perizinan baru di kawasan hutan primer dan gambut, deforestasi menurun hingga 38%.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengubah kebijakan penundaan perizinan baru kawasan hutan primer dan lahan gambut dengan menghentikan pemberian izin baru untuk kawasan tersebut. Namun, dengan adanya kebijakan moratorium perizinan baru di kawasan hutan primer dan gambut, deforestasi menurun hingga 38%.

Hal ini terlihat sejak 2011, pada saat itu pemerintah memiliki kebijakan moratorium perizinan baru pada kawasan hutan primer dan gambut.  Kebijakan ini diatur dalam Inpres Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

"Jadi kalau dilihat datanya, maka dari tahun 2011-2017 dibandingkan tahun 2003-2009 itu terdapat penurunan deforestasi yang cukup besar," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam konferensi pers, Kamis (27/8).

Ia menyebutkan, pada tahun 2011 hingga 2017 setelah Inpres 10/2011 diterbitkan, angka deforestasi di areal moratorium sebesar 674.292 ha. Ini terbagi atas lahan gambut 157,573 ha, kawasan konservasi dan hutan lindung 508.668 ha dan hutan primer 8.051 ha.

Padahal bila dilihat dari 2003 hingga 2009, angka deforestasi di areal tersebut seluas 1,08 juta ha, terbagi atas lahan gambut 295.389 ha, kawasan konservasi dan hutan lindung sebesar 727.032 ha dan hutan primer sebesar 60.612 ha.

Baca Juga: Pemerintah minta semua pihak waspadai kebakaran lahan dan hutan di musim kemarau

Sementara untuk deforestasi di kawasan non moratorium di tahun 2011-2017 sebesar 2,77 juta ha, turun sekitar 27% dari 2003-2009 yang deforestasinya sebesar 3,82 juta ha.

Lebih lanjut, Siti pun mengatakan, saat ini kebijakan moratorium ini terus dievaluasi. Dari hasil evaluasi, pemerintah akhirnya memutuskan menggantikan moratorium dengan menghentikan pemberian perizinan baru.

"Kami pelajari terus sejak tahun 2011 karena setiap 6 bulan diperiksa, dicek, direview, dan pada tahun 2019, kita sudah bisa menetapkan, kita lakukan establish, jadi bukan moratorium lagi tapi kita hentikan perizinan baru di hutan primer dan lahan gambut," ujar Siti.

Siti juga menyebutkan, laju deforestasi di Indonesia terus menunjukkan tren yang menurun. Dari data KLHK, angka deforestasi neto Indonesia berawal dari angka tertinggi 3,51 juta ha per tahun pada 1996-2000 menjadi 0,40 juta per ha per tahun pada periode 2013-2014.

Menurutnya, keberhasilan pemerintah mengurangi laju deforestasi tersebut adalah melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan dan pengamanan kawasan hutan konservasi, meningkatkan akses tata kelola hutan oleh masyarakat melalui program perhutanan sosial.

Ada pula perlindungan dan pengamanan kawasan hutan melalui pencegahan terhadap pembalakan liar, kebakaran hutan dan lahan juga pelanggaran batas kawasan. Lalu, dilakukan pemantapan kawasan hutan, menerapkan pengelolaan hutan produksi lestari melalui sistem verifikasi legalis kayu (SVLK) serta pengendalian ketat atas hutan dan lahan dari beberapa akses desentralisasi pengelolaan hutan.

Baca Juga: Kurangi emisi gas rumah kaca, Indonesia dapat US$ 103,78 juta dari Green Climate Fund

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×