Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah mempermudah dan memperingan syarat pendirian perseroan terbatas (PT) bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Syarat makin mudah karena modal dasar pendirian PT dikecualikan bagi pengusaha kecil ini.
Selama ini, aturan mensyaratkan modal dasar pendirian PT ditetapkan minimal Rp 50 juta. Nah, bagi pelaku UMKM, syarat itu tidak berlaku.
Azhar Lubis, Deputi Bidang Pelaksanaan Penanaman Modal di BKPM mengatakan, ke depan, besaran modal dasar pendirian PT bagi pelaku UMKM akan diserahkan kepada kesepakatan para pihak.
"Ini nanti ada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan terbit. Ini sebagai bagian untuk memperbaiki proses kemudahan berusaha," katanya di Kantor Menko Perekonomian Kamis (3/3).
Yasona Laoly, Menteri Hukum dan Ham mengatakan draf PP tersebut sudah selesai dan dia tandatangani
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News