kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.407   -125,00   -0,76%
  • IDX 7.513   -24,87   -0,33%
  • KOMPAS100 1.057   -2,44   -0,23%
  • LQ45 792   -4,39   -0,55%
  • ISSI 255   -0,97   -0,38%
  • IDX30 413   0,98   0,24%
  • IDXHIDIV20 469   1,26   0,27%
  • IDX80 119   -0,45   -0,38%
  • IDXV30 122   0,28   0,23%
  • IDXQ30 131   0,47   0,36%

Modal dasar pendirian PT bagi UMKM dipermudah


Kamis, 03 Maret 2016 / 18:08 WIB
Modal dasar pendirian PT bagi UMKM dipermudah


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah mempermudah dan memperingan syarat pendirian perseroan terbatas (PT) bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Syarat makin mudah karena modal dasar pendirian PT dikecualikan bagi pengusaha kecil ini.

Selama ini, aturan mensyaratkan modal dasar pendirian PT ditetapkan minimal Rp 50 juta. Nah, bagi pelaku UMKM, syarat itu tidak berlaku.

Azhar Lubis, Deputi Bidang Pelaksanaan Penanaman Modal di BKPM mengatakan, ke depan, besaran modal dasar pendirian PT bagi pelaku UMKM akan diserahkan kepada kesepakatan para pihak.

"Ini nanti ada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan terbit. Ini sebagai bagian untuk memperbaiki proses kemudahan berusaha," katanya di Kantor Menko Perekonomian Kamis (3/3).

Yasona Laoly, Menteri Hukum dan Ham mengatakan draf PP tersebut sudah selesai dan dia tandatangani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×