kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Modal dasar pendirian PT bagi UMKM dipermudah


Kamis, 03 Maret 2016 / 18:08 WIB
Modal dasar pendirian PT bagi UMKM dipermudah


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah mempermudah dan memperingan syarat pendirian perseroan terbatas (PT) bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Syarat makin mudah karena modal dasar pendirian PT dikecualikan bagi pengusaha kecil ini.

Selama ini, aturan mensyaratkan modal dasar pendirian PT ditetapkan minimal Rp 50 juta. Nah, bagi pelaku UMKM, syarat itu tidak berlaku.

Azhar Lubis, Deputi Bidang Pelaksanaan Penanaman Modal di BKPM mengatakan, ke depan, besaran modal dasar pendirian PT bagi pelaku UMKM akan diserahkan kepada kesepakatan para pihak.

"Ini nanti ada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan terbit. Ini sebagai bagian untuk memperbaiki proses kemudahan berusaha," katanya di Kantor Menko Perekonomian Kamis (3/3).

Yasona Laoly, Menteri Hukum dan Ham mengatakan draf PP tersebut sudah selesai dan dia tandatangani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×