kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Mobile 8 Tak Datang Pada Sidang Gugatan Perdana


Selasa, 14 April 2009 / 15:49 WIB


Reporter: Dupla Kartini |

JAKARTA. Sidang perdana gugatan DB Trustee Hongkong Limited terhadap Mobile 8 terpaksa ditunda. Pasalnya pihak Mobile 8 selaku tergugat tak hadir di persidangan.

Ketua Majelis Respatun Wisnu Wardoyo memutuskan menunda jalannya persidangan hingga 3 bulan mendatang untuk memanggil kedua kalinya pihak tergugat yang berkedudukan di Singapura.

Pemanggilan pihak tergugat harus dilakukan melalui jalur kedutaan sehingga memakan waktu cukup panjang. Kuasa hukum DB Trustee Ibrahim Senen menyebut bisa menerima alasan itu.

"Sepanjang cara-cara pemanggilan masih sesuai dengan hukum acara yang berlaku, ya silahkan saja," kata Ibrahim.

Dikonfirmasi soal langkah restrukturisasi utang antara pihak yang berperkara di luar persidangan, Ibrahim menyebut itu di luar kewenangannya. Menurutnya, kalaupun dilakukan pertemuan sebagai upaya membicarakan restruturisasi kangsung dilakukan oleh bond holders, DB Trustee.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×