kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.936.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.431   -7,00   -0,04%
  • IDX 6.918   -50,40   -0,72%
  • KOMPAS100 1.000   -11,46   -1,13%
  • LQ45 766   -8,77   -1,13%
  • ISSI 226   -1,43   -0,63%
  • IDX30 398   -3,81   -0,95%
  • IDXHIDIV20 467   -4,90   -1,04%
  • IDX80 112   -1,35   -1,19%
  • IDXV30 116   -0,91   -0,78%
  • IDXQ30 129   -1,13   -0,87%

MLI untuk samakan persepsi tax treaty


Kamis, 08 Juni 2017 / 20:17 WIB
MLI untuk samakan persepsi tax treaty


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Indonesia hari ini telah menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) di kantor pusat OECD Paris, Prancis. MLI merupakan modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak, tanpa melalui proses negosiasi bilateral.

68 negara ikut dalam penandatanganannya hari ini dan akan segera disusul oleh 30 negara lainnya. Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan, dengan MLI ini maka Indonesia dapat mengamankan penerimaan pajak dengan mencegah penghindaran pajak dalam bentuk penyalahgunaan tax treaty.

Adapun hal ini bisa mencegah penghindaran yang dilakukan Bentuk Usaha Tetap dengan memecah fungsi organisasi, memecah waktu kontrak, rekayasa kontrak, dan rekayasa kepemilikan yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan di Indonesia.

“Kalau treaty ini kan bilateral, antara Indonesia misalnya dengan Jepang, Inggris dan lainnya. Karena dia bilateral, kadang-kadang pengusaha bisa melakukan treaty shopping,” jelasnya di Gedung DPR MPR, Kamis (8/6).

Suahasil melanjutkan, treaty shopping ini secara praktik adalah pelaku ekonomi biasanya mensejajarkan treaty-treaty yang dimiliki beberapa negara tertentu untuk kemudian menentukan mana lokasi yang paling baik untuk mengurangi pajaknya.

“MLI ini ditandatangani bersama dengan kami mengadopsi pasal-pasal tertentu dari MLI ini, maka tanpa kita harus melakukan renegosiasi ulang, pasal-pasal itu otomatis diadopsi oleh negara yang sepakati itu tanpa harus negosiasi satu per satu,” ujarnya.

Dengan MLI ini, Suahasil mengatakan bahwa Indonesia sudah mengadopsi pasal-pasal yang menurut pihaknya menguntungkan posisi Indonesia supaya tax treaty Indonesia tidak dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi untuk menghindari pajak di Indonesia.

“Untuk menghindari itu, idealnya semua treaty itu mindset-nya disamakan lewat perjanjian multilateral,” ucapnya. Pasal-pasal yang diadopsi oleh Indonesia menurut dia di antaranya adalah prinsip bahwa tax treaty tidak akan dipakai untuk mengurangi basis pajak, masalah dual residence, dan lain-lain.

Namun demikian, ia menekankan dengan MLI ini bukan berarti semata-mata tidak ada treaty, melainkan tetap ada dengan mengadopsi pasal-pasal baru yang disepakati bersama. Tanpa kerjasama internasional ini, para wajib pajak Indonesia terutama 1-5% terkaya dan badan usaha akan mudah menghindari kewajiban membayar pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×