kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MK gelar sidang gugatan Newmont


Jumat, 24 Oktober 2014 / 11:00 WIB
MK gelar sidang gugatan Newmont


Reporter: Fahriyadi | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan uji materi atau judicial review pasal 169 huruf b dan pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pemohon uji materi ini adalah Nunik Elizabeth Merukh yang mewakili PT Pukuafu Indah selaku pemegang 17,8% saham PT Newmont Nusa Tenggara merasa ketentuan dalam dua pasal ini telah merugikan hak konstitusionalnya.

Kuasa Hukum Pemohon, Wisye Hendrawati bilang pemohon selaku pemegang saham Newmont merasa terancam dan dipersulit dengan keberadaan pasal tersebut. 

"Dalam undang-undang disebutkan bahwa perusahaan wajib melakukan pemurnian sehingga mempersulit ekspor. Padahal, ketentuan ini tak diatur dalam perjanjian yang di teken pada 1986 dan berlaku selama 75 tahun," ujarnya, Kamis (23/10) kemarin. 

Dua pasal yang digugat ini pula telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena saling bertentangan. Menurutnya, dalam pasal 169 huruf a disebutkan bahwa kontrak karya dan perjanjian yang telah ada sebelum berlakunya UU ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian. Namun, dalam pasal 170 diwajibkan untuk melakukan pemurnian yang tak diatur dalam perjanjian. 

"Kontrak karya dan perjanjian ini berlangsung 75 tahun dan wajib dipatuhi dan bersifat lex specialis dan ketentuan umum yang diatur lewat UU tak bisa mempengaruhi perjanjian ini," ungkapnya.Akibat aturan ini pula, kata dia, Newmont terancam bangkrut dan telah merumahkan 4.000 karyawan. 

Asal tahu saja, sejak berlakunya UU 4/2009 ini, Newmont telah menolak keberadaan beleid ini. Bahkan, perusahaan ini sempat menggugat pemerintah Indonesia di Pengadilan Arbitrase karena tak boleh ekspor dan enggan membangun smelter atau pabrik pengolahan tambang dan mineral. Namun, pada September lalu, Newmont telah kembali diizinkan ekspor. 

Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi meminta pemohon memperbaiki permohonan uji materi ini karena uraiannya terlalu banyak dan tidak fokus sehingga sulit dipahami. "Seharusnya disebut saja bahwa negara melanggar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×