Reporter: Merlinda Riska | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana uji materi pasal 18 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012 yang menjadi dasar alokasi dana untuk ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo. Pasal tersebut digugat oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo.
Taufik Budiman, Kuasa Hukum Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo mengungkapkan, mereka sudah mendaftarkan gugatan uji materi ke MK sejak 29 Mei lalu, bertepatan dengan peringatan enam tahun semburan lumpur Lapindo. Namun, rupanya MK baru resmi menerima berkas laporan tersebut, Kamis lalu (7/6). "MK telah mengeluarkan jadwal sidang perdana gugatan uji materi ini pada Jumat Jumat," ujarnya, kemarin (15/6).
Taufik menjelaskan, selaku warga negara, pihaknya keberatan jika pajak yang dibayarkan masyarakat ke negara justru digunakan untuk menalangi kerugian akibat kasus semburan lumpur Lapindo. "Ini yang perlu diluruskan. Seharusnya, beban kerugian itu ditanggung oleh PT Lapindo Brantas," tandasnya.
Menurut Taufik, pasal 18 UU APBN-P 2012 bertentangan dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945 yang mengamanatkan penggunaan uang negara sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Uang negara bukan untuk membayar kelalaian satu pihak saja.
Taufik mengungkapkan, hasil perhitungan Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo, sejak semburan pertama muncul pada 2006 silam, negara lewat APBN telah mengucurkan dana sejumlah Rp 3,9 triliun untuk menanggulangi dampak lumpur Lapindo.
Ia menambahkan, hasil analisa sejumlah pakar, bencana Lapindo adalah murni kesalahan dalam pengeboran. Tapi belakangan proses politik di DPR mampu mengubah penyebab bencana Lapindo bukan kesalahan individu. Tapi, disebabkan oleh gempa Yogyakarta yang terjadi beberapa saat sebelum pengeboran yang dilakukan Lapindo.
Catatan saja, pasal 18 APBN-P 2012 menyebutkan, untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2012, dapat digunakan untuk antara lain, pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak. Nah, di APBN-P 2012, anggaran untuk BPLS dialokasikan sebesar Rp 1,53 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News