Reporter: Lidya Panjaitan | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Mirza Adityaswara akhirnya resmi menjadi salah satu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Ex-Officio dari Bank Indonesia.
Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia ini dilantik dan diambil sumpah pada Kamis (20/8).
Pengangkatan Mirza didasarkan atas Surat Keputusan Presiden Nomor 61/P tahun 2015 tanggal 23 Juli 2015.
Mirza menggantikan posisi Halim Alamsyah, yang dulu menjabat sebagai Ex - Officio dari Bank Indonesia.
Sesuai dengan Undang-Undang OJK No. 21/2011 tentang susunan Dewan Komisioner OJK, anggota Ex-Officio terdiri dari dua lembaga.
Selain dari Dewan Gubernur Bank Indonesia, terdapat pula Ex-Officio dari Kementerian Keuangan, yang saat ini dijabat oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
"Dalam menjaga stabilitas keuangan harus terdapat lembaga-lembaga yang sehat. Untuk menjaga stabilitas keuangan, didalamnya kita bicara tentang stabilitas moneter, stabilitas perbankan dan non-perbankan. Ex-Officio dipilih dari dua lembaga ini supaya komunikasi dan koordinasi selalu terjalin dengan baik," jelas Mirza.
Mirza dilantik dan diambil sumpahnya oleh Hatta Ali, Ketua Mahkamah Agung dan dihadiri oleh beberapa pimpinan lembaga dari Dewan Komisioner OJK, Dewan gubernur Bank indonesia, pimpinan dan anggota lembaga legislatif dan kalangan pelaku industri jasa keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News