kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Minyak Goreng Mahal dan Langka, YLKI Buat Petisi Usut Dugaan Kartel Minyak Goreng


Jumat, 04 Februari 2022 / 13:33 WIB
Minyak Goreng Mahal dan Langka, YLKI Buat Petisi Usut Dugaan Kartel Minyak Goreng
ILUSTRASI. YLKI pun membuat petisi di change.org untuk mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut dugaan kartel minyak goreng.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga minyak goreng yang mahal dan langka jadi sorotan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). YLKI pun membuat petisi di change.org untuk mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut dugaan kartel minyak goreng.

Di laman Change.org, YLKI membuat petisi bertajuk "Langka dan Harganya Mahal, Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng!". 

Hingga Jumat (4/2) pukul 13.23 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani 154 orang.

Dalam pengantar petisi di change.org, YLKI menyebut kalau kita pergi ke minimarket, mungkin stok minyak goreng bakal kosong dan ludes. Kalau ke pasar tradisional, harga minyak melambung tinggi sekali.

"Bikin bingung banget, ya. Kenapa bisa, negara penghasil minyak kelapa sawit (CPO) terbesar di dunia, tapi masyarakatnya enggak bisa membeli minyak goreng sawit dengan harga yang lebih terjangkau dan tidak ada gangguan pasokan?" tanya YLKI.

Baca Juga: KPPU Akan Panggil Pengusaha Minyak Goreng untuk Dalami Dugaan Kartel Harga

Menurut YLKI, bisa jadi, ini ada sebuah praktik usaha tidak sehat yang menyebabkan harga minyak goreng jadi tinggi sekali. Struktur pasar minyak goreng terdistorsi oleh para pedagang besar CPO dan minyak goreng.

YLKI menyebut, KPPU sempat bilang kalau hanya ada 4 perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Bukan tidak mungkin, keempat perusahaan ini melakukan praktik kartel, bersekongkol menentukan harga bersama, supaya harga minyak goreng jadi mahal sekali. Walaupun ini masih dugaan, tetapi fenomena di pasar mengindikasikan dengan kuat.

Lewat petisi ini, YLKI, meminta agar KPPU segera mengusut sampai tuntas (menginvestigasi) dugaan kartel minyak goreng ini, sebagaimana dimandatkatkan oleh UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Kalau benar ada kartel atau bentuk persaingan tidak sehat lainnya pada produk minyak sawit, KPPU dan pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi hukum (perdata, pidana, dan administrasi). 

"Jangan segan segan untuk mencabut izin ekspor mereka, supaya bisa memprioritaskan konsumsi domestik. Atau bahkan mencabut izin usahanya," sebut YLKI.

Baca Juga: YLKI: Kebijakan HET Minyak Goreng Anti Kompetisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×