Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengundurkan diri dari Kabinet Kerja. Pengunduran diri ini karena Yasonna akan dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 pada 1 Oktober nanti.
Pada Pileg 2019 lalu, Yasonna menjadi calon legislatif PDI-P dari dapil Sumatera Utara I. Yasonna sudah mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo per 27 September 2019.
Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM Bambang Wiyono membenarkan pengunduran diri Yasona. "Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/99) malam.
Baca Juga: Pasca dipanggil Presiden ke Istana, empat menteri pilih bungkam
Dalam suratnya, Yasonna memohon pengunduran diri terhitung mulai 1 Oktober 2019, tepat saat ia dilantik sebagai anggota DPR. Dalam surat itu, dia juga menjelaskan, tidak boleh rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.
Yasonna pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini. "Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," tulis dia.
Sebelumnya, Presiden akan menunjuk pelaksana tugas (plt) untuk menggantikan dua menterinya yang akan dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober.
Baca Juga: Ogah cabut UU KPK, Menkumham minta demonstran gugat ke MK saja
"Kurang lebih sikap Pak Presiden mengangkat plt untuk beberapa jabatan menteri yang kosong, kan, tidak banyak," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Bogor, Jumat (2/9/2019).
Penulis: Ihsanuddin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta Maaf, Menkumham Yasonna Laoly Mundur dari Kabinet Kerja"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News