kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Minggu ini, Facebook mulai batasi konten politik di Indonesia


Kamis, 11 Februari 2021 / 12:51 WIB
Minggu ini, Facebook mulai batasi konten politik di Indonesia
ILUSTRASI. Facebook mulai batasi konten politik di Indonesia pada pekan ini.


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Facebook mulai memperketat penyebaran konten berbau politik khususnya yang muncul di News Feed. Kebijakan itu mulai diberlakukan untuk sejumlah kecil pengguna di tiga negara yaitu Indonesia, Kanada, Brasil, kemudian akan disusul AS dalam beberapa waktu ke depan.

News Feed merupakan linimasa yang berisi konten apa yang dilihat oleh pengguna Facebook. Seperti status pengguna lain, hingga grup.

Director Product Management Facebook, Aastha Gupta, mengatakan kebijakan ini akan berlaku dalam waktu yang sementara. Artinya, Facebook belum menerapkan aturan ini secara permanen.

Gupta mengatakan, selama beberapa bulan ke depan, Facebook akan mempelajari dan memahami beragam preferensi masyarakat terhadap konten politik dan menguji sejumlah pendekatan.

Baca Juga: Donald Trump kembali ke media sosial, apa katanya?

"Sebagai langkah pertama, kami akan mengurangi sementara distribusi konten politik di News Feed untuk sebagian kecil orang di Kanada, Brasil, dan Indonesia minggu ini, serta AS dalam beberapa minggu mendatang," ungkap Gupta.

Gupta menambahkan, pada tahap awal ini Facebook akan melihat dan menganalisis seberapa besar pengaruh aturan baru ini di setiap negara.

"Selama pengujian awal ini, kami (Facebook) akan mengeksplorasi berbagai cara untuk memilah konten politik yang muncul di News Feed. Dari situ, kami akan melihat dan bisa memutuskan metode apa yang akan kami gunakan di masa mendatang," lanjut Gupta.

Kendati demikian, Gupta menegaskan bahwa aturan ini bukan berarti Facebook akan menghapus atau melarang konten berbau politik, melainkan hanya mengurangi rekomendasi konten-konten tersebut kepada pengguna.

"Penting untuk diperhatikan bahwa kami tidak menghapus konten politik dari Facebook sama sekali. Tujuan kami adalah untuk menjaga pengguna untuk menemukan dan berinteraksi dengan konten politik di Facebook, sambil menghormati selera setiap orang di News Feed mereka," kata Gupta.

Beberapa waktu lalu, CEO Facebook, Mark Zuckerberg, juga menjelaskan hal senada. Facebook sendiri belakangan mengalami banyak masalah lantaran penanganannya terhadap konten politik, khususnya dari fitur grup Facebook.

Konten yang berkaitan dengan politik itu pun tak jarang membuat pengguna merasa tidak nyaman. "Salah satu masukan teratas dari pengguna kami adalah mereka tidak tertarik dengan hal-hal berbau politik karena menggangu pengalaman mereka ketika menggunakan layanan kami," jelas Zuckerberg.

Zuckerberg juga mengatakan, langkah membatasi konten politik ini dilakukan agar tidak menjadi sebuah percakapan khusus yang berpotensi dapat memecah belah.

Ia mengatakan, pengguna masih tetap dapat berdiskusi tentang politik atau bergabung dalam grup politik tertentu jika diinginkan. Pasalnya, hal tersebut merupakan bentuk dari kebebasan berekspresi.

"Karena diskusi politik itu bisa untuk mengatur gerakan akar rumput, menentang ketidakadilan, atau belajar dari orang-orang dengan perspektif yang berbeda," kata Zuckerberg.

Baca Juga: Facebook akan menghapus postingan terkait klaim tidak benar soal vaksin Covid-19

Penulis : Conney Stephanie
Editor : Yudha Pratomo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Facebook Mulai Batasi Konten Politik di Indonesia".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×