Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Migrant Care, LSM yang bergerak dalam bidang pembelaan kaum buruh migran, meminta kepada pemerintah dan DPR untuk memangkas biaya bagi para tenaga kerja Indonesia.
Permintaan tersebut mereka sampaikan saat Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi IX DPR tentang Revisi UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri pekan lalu.
Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care mengatakan, biaya penempatan tenaga kerja Indonesia paling mahal dibanding negara lain. Penyebabnya, banyak beban yang harus ditanggung TKI, seperti; biaya pengurusan dokumen, asuransi, biaya perlindungan dan training, majikan, tiket, visa, dan biaya agen.
"Jika dihitung, totalnya mencapai US$ 2.700 dan itu selisihnya besar jika dibanding dengan negara lain yang angkanya di bawah itu," katanya di Jakarta beberapa waktu lalu.
Anis meminta, agar dalam revisi UU No. 39, biaya yang dibebankan kepada TKI itu bisa dikurangi. Dia meminta kepada pemerintah untuk mengalokasikan anggaran untuk pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia.
Buruh migran, hanya dia minta untuk dibebani biaya pengurusan dokumen saja. DPR saat ini sedang menggodog revisi UU No. 39 Tahun 2004. Syamsul Bachri, Wakil Ketua Komisi IX mengatakan, revisi tersebut dilakukan untuk memperbaiki perlindungan TKI. "Harapannya semakin baik, perlindungan TKI makin kuat baik pra penempatan, penempatan, dan juga purna penempatan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News