kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.201   60,44   0,85%
  • KOMPAS100 1.107   12,17   1,11%
  • LQ45 879   12,50   1,44%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,62   1,49%
  • IDXHIDIV20 541   6,13   1,15%
  • IDX80 127   1,51   1,20%
  • IDXV30 134   0,46   0,35%
  • IDXQ30 149   1,78   1,20%

Merugikan Rakyat, Jokowi Minta Judi Online Diberantas dari Ruang Digital


Jumat, 13 Oktober 2023 / 18:13 WIB
Merugikan Rakyat, Jokowi Minta Judi Online Diberantas dari Ruang Digital
ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegas memberi arahan agar judi online diberantas karena merugikan rakyat kecil.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegas memberi arahan agar judi online diberantas karena merugikan rakyat kecil.

Hal tersebut menjadi bentuk Pemerintah terus mengupayakan pemberantasan praktik judi daring atau online di Tanah Air.

"(Arahan Presiden) judi online harus terus diberantas karena merugikan rakyat kecil," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/10)

Budi mengatakan, pihaknya telah mengeksekusi 392.652 konten perjudian dari seluruh ruang digital, yang terdiri atas situs IP 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial 170.438 konten dalam rentang waktu 18 Juli-11 Oktober 2023. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas judi online.

Baca Juga: Menkominfo Beri Peringatan Keras Kepada Meta untuk Bersihkan Konten Judi

"Terus memang masih coba ada, tapi kita akan tindak terus dengan sekuat tenaga, kita akan habisi judi online dari ruang digital kita," tegasnya.

Selain melakukan upaya pemblokiran situs dan alamat IP (internet protokol), Budi juga telah berkomunikasi dengan operator seluler untuk tidak memfasilitasi tindak perjudian. Ia juga telah bersurat ke sejumlah operator platform media sosial untuk memblokir iklan terkait judi online.

"Saya sudah bersurat ke Meta, WA (WhatsApp), Instagram, Facebook, itu kadang-kadang masih suka ada iklan judi. Kemarin itu sudah 161.000 yang di remove dari Instagram, Facebook, iklannya," ungkapnya.

Kemudian Kominfo juga sudah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank ke OJK dan 540 e-wallet atau dompet elektronik. Sementara itu, terkait dengan penindakan hukum, Menkominfo menyerahkannya kepada aparat yang berwenang.

Baca Juga: PPATK: Ada Dugaan Aliran Dana dari Pinjol Legal untuk Deposit Judi Online

"Nanti kita akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk bagaimana menyatukan langkah-langkah. Tugas kami sebagai Kementerian Kominfo kan sudah kita lakukan, semua yang hidup kita blok, take down, kita blokir," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×