kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Mereka sangat taat pada hukum adat


Jumat, 07 Oktober 2016 / 16:37 WIB
Mereka sangat taat pada hukum adat


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan

PUTUSIBAU. Selain tradisi dalam berladang, masyarakat Dayak Iban Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, masih memegang teguh hukum adat. Hukum adat ini sangat unik dan berbeda dengan hukum positif Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meski demikian, keberadaan hukum adat selaras dengan peraturan pemerintah. Keberadaan hukum adat diakui Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Daniela Zurkarnaen, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak yang tengah melakukan penelitian mengenai hal ini menjelaskan, secara otonomi Dayak Iban Sungai Utik masih memegang teguh hukum adat mereka. Misalnya dalam penyelesaian sengketa. Ada jenjang tahapan dalam pengambilan keputusan layaknya pengadilan dari mulai tuai (kepala) rumah panjang, patih, dan tumenggung.

“Tidak selesai di tuai rumah, naik ke patih, dan terakhir pada tumenggung sebagai pengambil keputusan terakhir,” jelasnya. Sejak pertengahan September, Daniela tengah mendokumentasikan hukum-hukum adat Dayak Iban di wilayah perbatasan Kalimantan. Memang jika dirunut dari sejarahnya, suku Dayak Iban di Kalimantan masih serumpun dengan Dayak Iban yang ada di Malaysia. “Kalau hukum adat Dayak Iban Malaysia sudah lama dibukukan,” terangnya.

Dalam hukum tanah, Daniela bilang, Dayak Iban tidak mengenal konsep sewa-menyewa. Tapi bila ada warga yang perlu lahan maka tinggal bilang atau meminjam ke kepala rumah panjang dan pemilik tanah tanpa ada syarat apapun. Peminjam juga tidak perlu memberi sebagian hasil tani dari lahan yang dipinjamnya.

Selanjutnya, kepemilikan tanah bisa diperoleh dengan cara membuka lahan. Dalam praktiknya, tidak ada akta atau surat tanah. Masing-masing bisa mengenali batas lahan dari tanda pohon besar, garis sungai atau garis bukit. “Pemilik lahan di desa lain dilarang mengambil hasil hutan dari desa sebelah. Jika terjadi dikenai sanksi adat. Kesadaran masyarakatnya tinggi, sehingga sangat taat pada hukum adat,” kata Daniela.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×