kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menteri Kesehatan ingatkan rumah sakit segera kantongi akreditasi


Kamis, 10 Januari 2019 / 19:54 WIB
Menteri Kesehatan ingatkan rumah sakit segera kantongi akreditasi


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek meminta agar managemen rumah sakit serius mengakreditasi rumah sakit mereka. Pasalnya, saat ini syarat utama mendapatakan kerjasama dari BPJS Kesehatan adalah rumah sakit harus mengantongi akreditasi. Meski saat ini kebijakan tersebut masih dilonggarkan.

Menurut Nila, pasien harus mendapatkan perawatan optimimal. Karena faktor itulah, ementerian Kesehatan (Kemkes) memberikan tenggat waktu bagi rumah sakit untuk mengurus akreditasi. "Akreditasi sudah beres. Sudah ada keputusan lanjut. Kita tidak hentikan karena perawatan pasien," tutur Menteri Kesehatan Nila Moeloek saat jumpa pers di Gedung Kemkes pada Kamis (10/1). 

Pihak Kemkes dan BPJS selama ini disampaikan Nila selalu memberikan surat yang memperingatkan mengenai akreditasi rumah sakit. Namun dalam kenyataannya masih saja ada rumah sakit yang belum memiliki akreditasi.

"Selalu kita dan Dirjen berapa kali bikin surat. BPJS bikin surat bikin peringatan tapi ada aja yang belum akreditasi. Karena akreditasi salah satu syarat, tetap jalan tapi harus akreditasi," jelas Nila Moeloek.

Hal lain yang harus disiapkan untuk membuat rumah sakit yang mumpuni ialah sarana dan prasana. "Kalau mau punya RS harus siapkan semuanya dong, sarana prasarana, dokumen, ijin, akreditasi hanya salah satu dari kredensial untuk keselamatan pasien," terang Nila.

Akreditasi menjadi kewajiban rumah sakit yang diatur dalam regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, Peraturan Menteri Kesehatan dan Perizinan Rumah Sakit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2014 tentang Akreditasi RS. Dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Pada 7 Januari lalu Menkes memberikan tenggat waktu perpanjangan kontrak bagi rumah sakit yang belum terakreditasi hingga 30 Juni 2019. Sebelumnya, BPJS Kesehatan memutus kontrak dengan beberapa rumah sakit di Indonesia per Januari 2019 karena belum memiliki akreditasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×