kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   0,00   0,00%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Menteri Desa sebut kemiskinan terseret komoditas


Selasa, 21 November 2017 / 16:02 WIB
Menteri Desa sebut kemiskinan terseret komoditas


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdesa) menyatakan angka kemiskinan di Tanah Air didorong anjloknya harga komoditas.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjoyo menyatakan angka kemiskinan memang tak bisa dibendung terlalu tinggi lantaran harga komoditas terus merosot sejak beberapa tahun lalu.

Langkah pemerintah untuk mengucurkan dana desa dan sejumlah subsidi bantuan langsung tunai ia bilang mesti diapresiasiasi. Menurutnya, jika pemerintah tak melakukan sejumlah kebijakan tersebut, maka kemiskinan Indonesia akan naik secara signifikan seperti di negara lain. Maklum saja 82% dari jumlah desa di Tanah Air disumbang oleh komoditas.

Dia cukup bersyukur, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada September 2016 sebesar 13,96%, turun menjadi 13,93% pada Maret 2017.

"Penurunan harga komoditas itu menurunkan pendapatan masyarakat. Jika kita tidak melakukan apa-apa kemiskinan di Indonesia akan sangat tinggi," kata Eko, Selasa (21/11).

Tapi ia mengakui bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan pemerintah. Menurutnya program dana desa masih perlu perbaikan diberbagai lini untuk mendongkrak perekonomian desa.

"Presiden menyarankan program padat karya digencarkan untuk meningkatkan daya beli," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×