kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.922   8,00   0,05%
  • IDX 7.195   54,43   0,76%
  • KOMPAS100 1.105   10,17   0,93%
  • LQ45 876   9,53   1,10%
  • ISSI 221   1,21   0,55%
  • IDX30 447   4,91   1,11%
  • IDXHIDIV20 539   4,62   0,86%
  • IDX80 127   1,20   0,96%
  • IDXV30 134   0,42   0,31%
  • IDXQ30 149   1,27   0,86%

Mentan Bakal Pangkas Regulasi Penyaluran Pupuk, Bisa Langsung Ke Petani


Rabu, 13 November 2024 / 13:43 WIB
Mentan Bakal Pangkas Regulasi Penyaluran Pupuk, Bisa Langsung Ke Petani
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam jumpa pers penyederhanaan penyaluran pupuk subsidi di Kementan.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bakal memangkas prosedur penyaluran subsidi pupuk agar dapat langsung sampai ke petani. 

Amran mengatakan hal itu sudah disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan beberapa kementerian yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan. 

"Kita sepakati akan dipersingkat, dipermudah dan disederhanakan. Kami akan serahkan langsung, direct ke petani," jelas Amran di Kantor Kementan, Selasa (12/11). 

Penyederhaan ini menurutnya akan diregulasikan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Menurutnya payung hukum itu akan ditargetkan rampung pada bulan depan. 

Sebelum itu, dari Kementan sendiri akan menetapkan aturan pemangkasan alur penerimaan pupuk. Aturan ini nantinya dibuat agar proses distribusi pupuk tidak lagi memerlukan Surat Keterangan (SK) dari gubernur maupun bupati. 

Baca Juga: 145 Regulasi Dipangkas, Petani Kini Lebih Mudah Akses Pupuk Subsidi

Sehingga nantinya pupuk yang dialokasikan oleh Kementan akan diserahkan oleh PT Pupuk Indonesia Holding Compony (PIHC) langsung kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di beberapa daerah. 

"Dengan begitu, harapannya pupuk bisa lebih tepat sasaran, jadi benar benar banyak sekali aturan yang kita pangkas hari ini" jelasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa sebelumnya, proses penyaluran pupuk subsidi ke petani terhambat oleh birokrasi yang rumit. 

Salah satu hambatan utama adalah keharusan menunggu Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah (pemda).

“Birokrasi yang terlalu panjang ini melibatkan setidaknya delapan kementerian,” kata Zulhas. 

Ke depan, Zulhas menegaskan, instruksi penyaluran pupuk subsidi akan langsung diberikan oleh Kementerian Pertanian kepada Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), yang kemudian akan menyalurkan pupuk kepada Gapoktan. 

Dengan perubahan ini, SK yang selama ini diterbitkan oleh bupati, gubernur, dan kementerian lainnya akan dihilangkan.

“Pupuk Indonesia akan mengirimkan langsung kepada Gapoktan, yang akan diaudit dan dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan melakukan pembayaran. Gapoktan bertanggung jawab langsung kepada petani,” jelas Zulhas.

Baca Juga: Bulog: Stok Beras Saat Nataru Aman, Cadangan Beras Lebih dari 2 Juta Ton

Selanjutnya: 6 Film Tentang Ayah dan Anak yang Paling Populer

Menarik Dibaca: Cara Melacak Lokasi Seseorang Lewat iPhone Menggunakan Aplikasi Resmi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×