kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Menlu gunakan pesawat haji pulangkan overstayer


Rabu, 10 Oktober 2012 / 18:54 WIB
ILUSTRASI. Orang tua wajib tahu, inilah obat diare alami untuk bayi dan anak-anak


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan mengusahakan pengembalian warga negara Indonesia yang mengalami kelebihan masa tinggal atau overstay di Arab Saudi. Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri akan mengusahakan pengembalian warga negara Indonesia termasuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan cara mengusahakan kepulangan menggunakan pesawat pengangkut jemaah haji.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, masalah WNI termasuk TKI yang overstay merupakan persoalan rutin yang harus segera diselesaikan. Karena itu, lanjut Marty, pihaknya akan melakukan langkah antisipatif dengan cara mencoba memanfaatkan pesawat haji yang akan kembali ke tanah air. 

"Jika biasanya pesawat haji yang akan kembali ke tanah air dalam keadaan kosong, maka kita gunakan untuk memulangkan para overstayers itu," ujar Marty di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/10). 

Dikatakan Marty, pendekatan WNI termasuk TKI yang mengalami kelebihan masa tinggal itu akan mulai dilakukan dengan segera. Sebab, status masa tinggal para overstayers itu sudah mengarah pada ilegal, lantaran masa berlaku izin tinggal atau paspornya sudah habis.

"Overstayers sebenarnya sudah melampaui batas untuk mendiami negara terkait. Statusnya mengarah pada ilegal atau paling tidak irregular. Maka yang bersangkutan harus kembali dulu ke tanah air, untuk mengurus izin lanjutan," imbuh Marty.

Hal ini harus dilakukan, mengingat, keberadaan warga negara Indonesia di negara asing yang melampaui batas adalah di luar prosedur. Dengan begitu, perlindungan terhadap para overstayers itu menjadi tidak maksimal. Marty menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum memiliki data lengkap mengenai jumlah warga negara Indonesia yang mengalami kelebihan masa tinggal khususnya di Arab Saudi. 

Namun menurut Marty, hal ini akan segera dilakukan, mengingat pemerintah Arab Saudi telah mengadakan pertemuan dengan perwakilan pemerintah Indonesia untuk membahas masalah overstayers ini. Dengan metode pendekatan pemulangan warga negara Indonesia yang mengalami overstay seperti ini, diharapkan masalah ini tidak akan terulang lagi.

"Saya belum punya data lengkap. Belum ada yang dipulangkan, tapi pendekatannya adalah dengan cara seperti ini. Idealnya tentu masalah seperti ini tidak terulang kembali di tahun depan," pungkas Marty.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×