kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menkumham minta KPU terbitkan aturan baru


Sabtu, 02 Maret 2013 / 00:23 WIB
ILUSTRASI. Hypermart. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menerbitkan aturan baru untuk mengakomodasi persoalan di Partai Demokrat. Permintaan tersebut disampaikan supaya partai demokrat bisa sah secara hukum dalam mengajukan Daftar Calon Sementara (DCS). 

"Untuk mengantisipasi kekosongan, yang paling bijaksana manakala KPU menerbitkan aturan," saran Amir di Istana Negara, Jumat (1/3).

Menurut Amir, selama ini, kementeriannya hanya bisa mengesahkan Anggaran Dasar Rumah Rumah tangga (AD/ART) partai. Dengan demikian, Kemenkumham tidak memiliki kewenangan mengeluarkan aturan baru agar partai demokrat bisa menyerahkan DCS tanpa harus ditandatangani ketua umum sebagaimana aturan yang berlaku.

Amir mengatakan, KPU memiliki kewenangan untuk mengeluarkan aturan baru jika suatu partai mengalami kekosongan ketua umum, sebab partai harus mengajukan DCS. Kalau persoalan seperti ini diatur KPU, dengan sendirinya setiap permohonan partai jika mengalami situasi seperti partai demokrat tentu pasti akan bisa. Kementerian Hukum dan Ham dengan sendirinya akan mengesahkan aturan itu. 

Wakil Ketua Dewan Pembina Marzuki Alie sebelumnya mengatakan akan datang ke KPU untuk mengajukan permohonan agar bisa mengajukan DCS tanpa harus ada tanda tangan ketua umum partai. Namun, Ketua KPU Husni Kamil Malik menegaskan, berkas pengajuan caleg harus ditandatangani pimpinan parpol. "Keterangan pimpinan parpol itu adalah ketua umum atau sekretaris jenderal. Jadi, harus dua-duanya," kata Husni saat ditemui di sela-sela acara peresmian Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Cisarua, Bogor, Selasa (26/2).

Meski begitu, menurut Husni, parpol bisa menempuh cara lain. Dalam UU No 2/2008 tentang Parpol yang kemudian direvisi menjadi UU No 2/2011 disebutkan bahwa keterangan pimpinan parpol itu adalah ketua umum atau sekretaris jenderal atau sebutan lain yang diatur oleh AD/ART partai. Namun, lanjut dia, yang paling penting bagi KPU adalah surat keterangan dari Kemenkum dan HAM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×