kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Menkumham jelaskan penghinaan terhadap pribadi presiden yang dapat dipidana


Sabtu, 21 September 2019 / 06:35 WIB
Menkumham jelaskan penghinaan terhadap pribadi presiden yang dapat dipidana


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Kontroversi rancangan Kitab Undang-Undang (RUU) Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dijawab Kementerian Hukum dan HAM.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden merupakan delik aduan jika presiden dan/atau wakil presiden melakukan aduan secara tertulis kepada kepolisian.

"Ini merupakan delik aduan," kata Yasonna saat konferensi pers, Jumat (20/9).

Baca Juga: Ini Dia Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP premium

Yasonna menjelaskan, adanya pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden bukan berarti membatasi hak berekspresi masyarakat. Sebab, yang dapat dipidanakan merupakan mereka yang menghina atau menyerang pribadi presiden dan wakil presiden, bukan mereka yang mengkritisi kebijakan presiden dan wakil presiden.

Penghinaan yang dimaksud, lanjut dia, bukan hanya penghinaan di muka umum. Tetapi juga menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.

"Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik atau pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah," ujar dia.

Baca Juga: Revisi UU, Lonceng Kematian Komisi Antikorupsi premium

Seperti diketahui, pasal 218 ayat (1) dalam RUU KUHP berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×