kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Menko Luhut Targetkan Aturan Pembentukan Family Office Rampung Sebelum Jokowi Lengser


Senin, 22 Juli 2024 / 15:40 WIB
Menko Luhut Targetkan Aturan Pembentukan Family Office Rampung Sebelum Jokowi Lengser
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) bersama Menkeu Sri Mulyani dan Menhub Budi Karya Sumadi saat jumpa pers peluncuran implementasi komoditas nikel dan timah melalui Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (Simbara) di Jakarta, Senin (22/7/2024).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan membentuk Family Office atau lembaga yang menangani pengelolaan kekayaan orang-orang kaya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut aturan teknis pembentukan Family Office di Indonesia akan rampung sebelum Presiden Jokowi lengser, atau sebelum Oktober 2024.

Ia bilang, saat ini pembentukan Family Office sudah dalam tahap penyelesaian atau finalisasi. Adapun kunci keberhasilan pembangunan Family Office di Indonesia adalah kepastian hukum.

"Saya kira itu masih teknis, tetapi harus selesai sebelum Oktober 2024," ujar Luhut kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (22/7).

Baca Juga: Ngaku ke Jokowi, Luhut Sudah Belajar Family Office dari Abu Dhabi

Kemudian, pemerintah juga tengah mencari tahu hal-hal teknis lainnya seperti ketentuan berapa uang yang harus disimpan dalam sistem keuangan Indonesia hingga berapa banyak pegawai yang harus disiapkan untuk menjalankann Family Officenya.

"Kita sekarang masih bicarakan mengenai berapa jumlah minimum yang akan mereka harus masukkan, berapa yang harus diinvestasikan, dan berapa pegawai yang harus dia buat untuk menjalankan officenya disini," katanya.

Bahkan, Luhut sampai terbang ke Abu Dhabi untuk belajar mengenai pembentukan Family Office. Ia  bilang, salah satu kepastian hukum yang disediakan pemerintahan Uni Emirat Arab adalah keputusan akhir di pengadilan arbitrase. Keputusan tersebut bersifat final dan tidak bisa digugat, dikaji kembali maupun banding.

Oleh karena itu, dirinya menyarankan agar hakim yang bertugas di pengadilan arbitrase merupakan hakim yang memiliki sertifikasi Internasional. 

"Kalau ada mekanisme banding, itu nanti jadi sumber permainan oknum lagi. Kalau ada kepastian hukum, banyak inevstor yang akan datang dan menaruh uang di Indonesia," jelas Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×