Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Test Test
JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah memerintahkan kepada Bank Mandiri untuk mencairkan seluruh rekening deposito dan giro jaminan kredit PT Timor Putra Nasional (TPN). Dana sebesar Rp 1,225 triliun itu telah dialihkan kepada BPPN dan sekarang ada di Menkeu.
Menkeu mengatakan pencairan yang dilaksanakan pada 27 Agustus 2008 ini dimaksudkan untuk mengamankan keuangan negara. "Pencairan dana tersebut dilakukan karena jaminan kredit dimaksud tidak termasuk yang dialihkan kepada pembeli piutang," tutur Menkeu di Jakarta, Jumat (29/8). Saat ini rekening tersebut sudah berpindah ke rekening penampungan sementara atas nama Menkeu sejak malam kemarin sebelum dipindahkan ke rekening pemerintah di Bank Indonesia.
Menkeu juga menjelaskan, waktu itu ketika kredit macet utang TPN kepada bank-bank pemerintah tidak dibayar, maka BPPN mengambil seluruh aset dari TPN dan kemudian dijual pada pihak ketiga, yakni PT Vista Bella Pratama seharga Rp 445 miliar.
"Tidak logis kalau BPPN menjual sebesar Rp 445 miliar jika di dalamnya termasuk ada rekening Rp 1,225 triliun itu," tambahnya. Menurut Menkeu, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelitian ternyata di dalam transaksi tersebut ditemukan benturan kepentingan karena pihak PT VBP yang masih memiliki hubungan keterkaitan dengan PT TPN.
Itulah sebabnya pencairan ini didukung oleh Jaksa Agung dan KPK sepenuhnya. Direktur Utama Bank Mandiri Agus Martowardoyo mengatakan dana sebesar Rp 1,225 triliun itu sudah termasuk bunga berjalan, sehingga seluruh dana sudah dicairkan dan masuk rekening menteri keuangan. "Menkeu sudah memahami semua aspek dan dokumen, sehingga semua sudah clean untuk bank untuk melakukan eksekusi," kata Agus hari ini. Agus juga yakin masalah ini tidak akan berdampak hukum apa pun di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News