Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi digugat Rp 92,6 miliar oleh dua orang pengusaha angkutan penyeberangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan terkait gugatan tersebut dari PTUN Jakarta pada Kamis (15/12). Kendati demikian, dia mengatakan, surat tersebut belum memuat terkait isi gugatan.
"Kami baru menerima surat pemberitahuan tentang adanya gugatan tersebut dari PTUN kemarin (15/12) yang belum memuat isi gugatan," kata Adita kepada Kompas.com, Sabtu (17/12).
Adita mengatakan, saat ini, pihaknya menunggu surat dari PTUN Jakarta yang memuat gugatan dari pengusaha angkutan penyeberangan tersebut.
"Segera setelah itu kami akan menentukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti," ujar dia.
Baca Juga: Kemenhub Prediksi 44,17 Juta Orang Bepergian pada Periode Nataru
Sebelumnya, Mengutip laman resmi PTUN Jakarta Sabtu (17/12), gugatan terhadap Menhub Budi dilayangkan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo dan Sekjen Gapasdap Aminuddin Rifai. Adapun kedua pengusaha ini dalam gugatannya meminta agar Menteri Perhubungan selaku tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor (KM) 184 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyeberangan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
"Mewajibkan kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 92.629.249.084 (sembilan puluh dua miliar enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu delapan puluh empat rupiah)," demikian keterangan gugatan yang dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Sabtu.
Kemudian, pengusaha angkutan penyeberangan ini juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Menteri Perhubungan untuk membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetapa (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp 942.194.524 per hari.
"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara," demikian keterangan gugatan yang dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menhub Digugat Rp 92,6 Miliar, Jubir: Kami Baru Menerima Surat Pemberitahuan.
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Editor: Erlangga Djumena
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News