kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Menghitung Hari, Ini Cara Mudah Mencoblos di Pemilu 2024, Hanya 5 Menit


Rabu, 24 Januari 2024 / 04:09 WIB
Menghitung Hari, Ini Cara Mudah Mencoblos di Pemilu 2024, Hanya 5 Menit
ILUSTRASI. Pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif secara serentak tinggal sebentar lagi. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif secara serentak tinggal sebentar lagi. Oleh karenanya, masyarakat perlu mengetahui tata cara pencoblosan saat perhelatan pemilu 2024 pada Februari mendatang.

Sebelum berpartisipasi dalam pemilu, masyarakat diimbau untuk memastikan terlebih dulu bahwa namanya sudah masuk ke delam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Selain itu, masyarakat juga harus memastikan dinya sudah mendapatkan formulir C6-KWK. Ini merupakan formulir yang berisi tentang surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.  

Cara mencoblos di Pemilu 2024

Saat hari pemungutan suara ada tata cara yang harus dilakukan dengan benar dalam mencoblos di TPS. Bagaimana prosedurnya? 

Berikut adalah cara mencoblos di Pemilu 2024 seperti yang dikutip dari Indonesiabaik.id:

1. Datanglah ke TPS untuk menyalurkan hak pilih. Sebagai pemilih, bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan. 

2. Di lokasi TPS, masyarakat akan bertemu panitia yang kemudian mempersilakan Anda untuk mengisi daftar hadir. 

3. Selanjutnya, Anda bakal diminta menyerahkan KTP dan surat C6. Kemudian, menunggu hingga panitia memanggil nama. 

Baca Juga: Mundur dari Jabatan Menkopolhukam, Mahfud MD: Menunggu Timing

4. Usai dipanggil, hal yang perlu dilakukan yakni mengambil surat suara.

5. Pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

Ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara tersebut pun telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Pada surat suara, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

6. Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk. 

Baca Juga: Viral Menolong Petugas KPU yang Terjatuh, Gibran Tuai Pujian

7. Lalu masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia. 

8. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024. 

Mudah kan? Seluruh proses tersebut hanya akan memakan waktu 5 menit saja!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×