kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mengendus debitur nakal ngemplang utang lewat PKPU


Minggu, 02 Juli 2017 / 18:31 WIB
Mengendus debitur nakal ngemplang utang lewat PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Saat ini banyak debitur memanfaatkan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebagai upaya lari dari kewajiban membayar utang.

Salah satunya pada kasus Harry Suganda melalui perusahaannya PT Rockit Aldeway yang menggunakan PKPU dan Kepailitan untuk mengemplang utang tujuh bank?.

Saat ini Harry pun harus masuk ke jeruji besi pasca dinyatakan tersangka dalam kasus pembobolan tujuh bank dengan modus fasilitas kredit sebagai modal kerja Rockit Aldeway. Modusnya dengan menggunakan 10 PO palsu untuk mengajukan kredit.

Ketujuh bank itu adalah PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Muamalat, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Commonwealth Indonesia, dan PT Bank Ekonomi Raharja. Total kredit yang didapat Harry pun mencapai Rp 849 miliar. Rinciannya, Rp 398 miliar bank BUMN dan Rp 438 miiliar bank swasta.

Rockit Adelway hanyalah satu dari sekian banyak kasus PKPU fiktif.

Andrey Sitanggang, Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Kurator Pengurus Indonesia (AKPI) mengatakan, mendeteksi apakah debitur memiliki iktikad baik atau tidak dalam proses PKPU bisa dilakukan dengan banyak cara.

Salah satunya yakni seorang debitur yang benar-benar mengajukan PKPU biasanya sudah terlihat sejak lama kesulitan keuangan. "Ada proses yang terjadi, ada tahapan dan ada alasan mengapa kesulitan keuangan, karena kesulitan berbisnis tidak terjadi sehari dua hari terjadi," kata dia kepada KONTAN beberapa waktu lalu.

"Jadi, kalau ada yang tiba-tiba mengajukan PKPU atau dimohonkan PKPU padahal sebelumnya tidak ada masalah, bisa diindikasikan debitur untuk mengemplang utang," lanjut Andrey.

menurutnya, kreditur perlu memberikan efek jera kepada debitur yang berperilaku seperti itu dengan melaporkan pidana kepada kepolisian. Sebab menurutnya, dalam PKPU tidak menjadikan debitur nakal itu kebal terhadap hukuman pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×