Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II hingga 15 Januari 2025.
Berdasarkan informasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dirilis pada Rabu (8/1/2024), pendaftaran seleksi PPPK tahap II akan berakhir pada pukul 23.59 WIB, 15 Januari 2025.
Perpanjangan ini tercantum dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025, yang mengatur penyesuaian jadwal seleksi PPPK tahap II untuk tahun anggaran 2024.
Dalam surat tersebut, dijelaskan tahapan pendaftaran dimulai pada 17 November 2024 hingga 15 Januari 2025.
Sebelumnya, pemerintah juga telah memperpanjang masa pendaftaran seleksi PPPK tahap II selama tujuh hari.
Pendaftaran yang awalnya berakhir pada 31 Desember 2024, kini diperpanjang hingga 7 Januari 2025.
Baca Juga: Kapan Seleksi CPNS 2025 Dibuka? Ini Penjelasan Menpan RB
Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah berharap para tenaga honorer atau non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat menyelesaikan pendaftaran secara tuntas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengungkapkan, seleksi PPPK tahap II perlu dimaksimalkan agar tenaga non-ASN dapat mengikuti seleksi ini.
“Pemerintah sudah membuka kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi PPPK tahun 2024,” kata Rini, seperti dikutip dari siaran pers Kemenpan RB, Selasa (7/1/2025).
Ia juga menambahkan, bersama dengan DPR RI, pemerintah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN.
Baca Juga: Ini Jadwal Terbaru Pendaftaran PPPK 2024, Diperpanjang Sampai 15 Januari 2025
Kriteria Pendaftar
BKN kembali mengingatkan instansi pemerintah untuk segera mengonfirmasi tenaga non-ASN yang berhak mendaftar pada tahap II dalam sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN).
Instansi pemerintah juga diminta memastikan data tenaga non-ASN sesuai dengan kebijakan seleksi PPPK tahap II untuk empat jabatan pelaksana yang tersedia.
Jabatan tersebut meliputi Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap II adalah mereka yang tercatat dalam database BKN, baik yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I, yang tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi pengadaan CPNS, maupun yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Tonton: Akankah Ada Rekrutmen CPNS 2025? Ini Bocoran BKN
Perpanjangan pendaftaran juga berlaku bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
BKN mengimbau calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan.
Calon pelamar juga disarankan untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi terkait pendaftaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemerintah Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II sampai 15 Januari 2025"
Selanjutnya: 17 Twibbon HUT PDIP Ke-52 Download Gratis Pakai Cara Ini
Menarik Dibaca: 17 Twibbon HUT PDIP Ke-52 Download Gratis Pakai Cara Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News