kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendagri keluarkan SE soal penertiban PPKM darurat, ini isi lengkapnya


Senin, 19 Juli 2021 / 16:15 WIB
Mendagri keluarkan SE soal penertiban PPKM darurat, ini isi lengkapnya


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

Surat edaran yang ditandatangani Tito pada 18 Juli 2021 tersebut ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaranĀ  ini, Mendagri meminta kepada para kepada daerah untuk melakukan beberapa hal.

Pertama, mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus Covid-19.

Kedua, memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.

Baca Juga: Penanganan Covid-19, Mendagri minta pemda tak ragu gunakan BTT dan dana desa

Langkah yang humanis dan persuasif ini dalam penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM.

Mendagri juga meminta penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum.

Ketiga, Mendagri memerintahkan kepala daerah membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen/makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.

Keempat, kepala daeah juga diminta melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat.

Caranya, gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.

Mendagri juga minta agar kepada daerah memerintahkan kepada dinas kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.

Kelima, Mendagri minta ke kepala daerah agar melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat.

Selain itu juga mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.

Selanjutnya: Ini 19 provinsi yang tak maksimal realisasikan dana Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×