kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mendagri cek mantan koruptor yang aktif menjabat


Kamis, 25 Oktober 2012 / 18:25 WIB
Mendagri cek mantan koruptor yang aktif menjabat
ILUSTRASI. Seorang pejuang Taliban terlihat saat dia berdiri di Kota Ghazni, Afghanistan, Sabtu (14/8/2021). REUTERS/Stringer.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan akan segera melakukan pengecekan kepada seluruh pejabat daerah yang diketahui pernah menjadi terpidana korupsi. Ini supaya kasus Azirwan, mantan terpidana korupsi tidak terulang kembali. 

"Saya akan segera melihat fenomena ini ya, saya belum cek ada 9, mungkin di daerah lain juga ada yang sudah menjalani hukuman pidana korupsi, diaktifkan lagi, itu belum terinventarisasi," katanya, Kamis (25/10).

Gamawan mengaku belum mendapatkan laporan dari pemerintah daerah. Pasalnya pembinaan pegawai ini berada di tingkat Provinsi, Kabupaten atau Walikota. "Ini yang belum kita dapat laporan, saya justru dapat laporan dari media," jelasnya.

Meski demikian, dirinya dalam waktu dekat segera mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota supaya tidak memberikan jabatan kepada mantan terpidana. "Sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi," jelasnya. 

Walaupun berupa surat edaran, Gamawan meyakini tetap memiliki kekuatan. Pasalnya mengacu pada Undang-Undang, Mendagri berkedudukan selaku pembina. "Landasan pembinaan Pasal 222 menteri dalam negeri adalah pembina otonomi daerah, saya tentu berwenang," jelasnya.

Sebagai informasi dalam catatan ICW, pada 1 September 2008, Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Azirwan dinyatakan telah terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP Al Amin Nasution dalam perkara alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.

Selepas dari penjara pada tahun 2010, Azirwan dilaporkan tidak memiliki jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bintan, namun ia masih tercatat sebagai salah satu komisaris di Badan Usaha Milik Daerah setempat. Akibat desakan Mendagri, kini Azirwan sudah mundur dari jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×