kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Mendag Zulhas: Besok, 7.000 Bal Baju Bekas Impor Rp 80 Miliar Dimusnahkan


Senin, 27 Maret 2023 / 14:32 WIB
Mendag Zulhas: Besok, 7.000 Bal Baju Bekas Impor Rp 80 Miliar Dimusnahkan
ILUSTRASI. Pemusnahan pakaian beas, tas, saptu bekas impor? dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Jumat (17/3) di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan bersama dengan Bareskim Polri bakal melakukan pemusnahan baju bekas impor sebanyak 7.000 bal, Selasa (28/3).

Menteri Pedangan Zulkifli Hasan mengatakan, seluruh baju bekas impor yang akan dimusnahkan ini senilai kurang lebih Rp 80 miliar.

"Saya sudah beberapa kali di Pekanbaru, Jawa Timur, Tangerang, besok dengan Bareskrim itu lebih banyak lagi, ada 7.000 bal. Nilainya mungkin sampai Rp 80 miliar besok akan dimusnahkan," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan di Kemenkop UKM, Senin (27/3).

Baca Juga: Ikappi: Pemerintah Harus Beri Solusi atas Larangan Jual Beli Baju Bekas Impor

Zulhas menyebut, baju bekas impor ini masuk ke Indonesia melalui banyak pelabuhan tikus dan tindakan ini merupakan ilegal yang melawan hukum.

Menurutnya, impor baju bekas termasuk tindakan ilegal yang sudah jelas dilarang dalam undang-undang dan berbagai aturan turunanya. Untuk itu saat ini pemerintah fokus melakukan penindakan atas praktik melawan hukum tersebut karena juga dapat merusak industri dalam negeri.

"Untuk siapa semua ini, untuk apa kita lakukan tentu untuk melindungi industri dan UMKM dalam negeri," terang Zulhas.

Larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting. Menurut Jokowi, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.   

Jokowi pun meminta lembaga terkait untuk menelusuri dan menindaklanjuti bisnis impor baju bekas. Beberapa pelaku bisnis itu sudah tertangkap.  

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," kata Jokowi, Rabu (15/3). 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sita 535 Pakaian Bekas Impor dan 604 Barang Elektronik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×