kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menaker Ida: Ketentuan sanksi UU Cipta Kerja diadopsi dari UU Lama


Kamis, 15 Oktober 2020 / 22:13 WIB
Menaker Ida: Ketentuan sanksi UU Cipta Kerja diadopsi dari UU Lama
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers penyerahan data calon penerima subsidi gaji/upah, Selasa (8/9/2020).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan beberapa klarifikasi terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Ida mengklarifikasi salah satu tuduhan bahwa UU ini akan ompong karena pasal-pasal tentang sanksi dari UU lama dihapus.

“Ini misleading lagi. Sanksi tetap ada, kita adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong,” ucap Ida dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10).

Selain itu, lanjut Ida, sebagai bukti komitmen terhadap peningkatan kompetensi, dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Kemnaker memasukkan tambahan vocational training benefit.

Artinya, pekerja ter-PHK berhak atas pelatihan dan sertifikasi gratis, sambil menunggu mendapat pekerjaan baru.

“Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi. Bisa nego gaji lebih tinggi, kan," ucap dia.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaam Ida Fauziyah terus menyosialisasikan RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan bagi seluruh stakeholder terkait.

Baca Juga: Ketentuan izin usaha sektor migas di UU Cipta Kerja dinilai rugikan semua pihak

Pada Kamis (15/10/2020) pagi ini , Menaker Ida berdialog secara virtual dengan sekitar 1308 pekerja dan manajemen Pertamina di lingkungan Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi, dari seluruh lokasi perusahaannya di Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Menaker Ida didampingi Dirjen Pengawasan dan K3, Haiyani Rumondang dan Kepala Biro Humas Soes Hindharno. Sementara dari Pertamina hadir Direktur Utama Subholding Upstream, Direktur HRD, dan jajaran penunjang bisnisnya.

“Proses pembahasan UU Cipta Kerja ini sangat terbuka. Rapat-rapat di Raker, Panja dan Baleg dapat diakses melalui banyak kanal. Ada live streaming, ada liputan dari TV Parlemen, bisa juga dari youtube. Sepanjang karir saya di DPR, baru kali ini saya lihat ada proses pembahasan yang menit demi menit bisa diakses public. Jadi tuduhan bahwa kita mengendap-ngendap itu tidak benar,” papar Menaker Ida membuka dialog dengan para pekerja dan direksi Pertamina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×