Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, bagi daerah yang memiliki upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta seperti DKI Jakarta, pekerja dengan upah sesuai upah minimum provinsi, kabupaten/kota tetap akan tetap mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU).
Ida menjelaskan misalnya seperti DKI Jakarta yang memiliki UMP senilai Rp 4,7 juta, maka pekerja dengan gaji tersebut berhak memperoleh BSU. Pasalnya ketentuan penerima ialah pekerja dengan upah senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
"Di sini ketentuannya adalah senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota. Meskipun upah minimum Rp 4,7 juta di atas Rp 3,5 juta pekerja di DKI Jakarta yang UMP-nya Rp 4,7 juta tetap berhak dapatkan BSU ini," jelas Ida dalam Forum Merdeka Barat 9, Selasa (6/9).
Berdasarkan data, Ida mengatakan penerima BSU terbesar ialah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan Sumatra Utara. Ida mengatakan, DKI Jakarta memiliki calon penerima BSU terbesar yakni 2,84 juta pekerja.
Baca Juga: Kemnaker Lakukan Verifikasi 5,09 Juta Data Penerima Bantuan Subsidi Upah
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditargetkan bagi 16 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Adapun salah satu syarat penerima ialah mereka yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ida mengatakan, bantuan sosial BSU yang dikelola oleh pihaknya diperuntukkan bagi pekerja di sektor formal. Sedangkan pekerja informal pemerintah sudah menyiapkan bantuan sosial salah satunya yang dilakukan pemerintah daerah (Pemda).
"Tentu sektor di luar itu pasti ada bantuan lain misalnya bantuan yang diberikan kepada nelayan pengemudi ojek online pengemudi angkutan umum Pemda akan menggunakan alokasi 2% dari dana transfer umum," jelasnya.
Selain melalui 2% dana transfer umum di pemerintah daerah, program bantuan sosial lainnya bagi pekerja informal juga terdapat di Kementerian Sosial.
"Kami Kementerian Ketenagakerjaan hanya fokus pada pekerja formal," jelas Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News