kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menag anggap moratorium haji hanya wacana


Kamis, 08 Maret 2012 / 18:14 WIB
Menag anggap moratorium haji hanya wacana
ILUSTRASI. Ilustrasi. Kubis bermanfaat menurunkan kolesterol.


Reporter: Hafid Fuad | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri agama Suryadharma Ali menganggap permintaan moratorium haji hanya sebatas wacana. Hal ini karena ia belum mendapat penjelasan yang lebih lengkap mengenai keuntungan dari moratorium haji.

Menurutnya KPK sebagai pengusul bertemu Kemenag untuk mendapatkan info yang lebih lengkap. "KPK hanya bicara di DPR, seharusnya ketemu saya langsung," ujar Suryadharma hari ini.

Ia juga mengatakan dampak dari moratorium itu akan membuat biaya haji naik. Karena selama ini biaya haji membantu banyak komponen biaya untuk jemaah haji yang berangkat. "Kalau biaya naik nanti masyarakat akan ribut," ujar Suryadharma.

Komponen biaya yang selama ini ditanggung oleh bunga biaya haji (dana manfaat) ialah fee layanan umum untuk pemerintah Saudi Arabia sebesar US$ 277. Jemaah haji hanya membayar US$ 100 dan sisanya disubsidi. Biaya lainnya yang ditanggung oleh dana manfaat ini ialah asuransi sebesar Rp 100.000, biaya paspor Rp 255 ribu, dan juga selisih pemondokan dari yang diminta DPR.

Ia mengatakan saat ini yang seharusnya dibasmi itu ialah mafia haji yang memberikan layanan haji yang lebih cepat. Banyak dari layanan tersebut yang berujung penipuan. "Harusnya yang ditangkap itu mafia haji yang membuat ketidakadilan," ujar Suryadharma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×